ZONATIMES.COM, JAKARTA – Kementerian ATR/BPN bakal menerapkan sertifikat elektronik mulai 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peratuwan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Kebijakan baru tersebut merupakan rangkaian transformasi digital oleh Kementerian ATR/BPN. Pada tahun sebelumnya, telah diberlakukan layanan elektronik yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik, Pengecekan Sertipikat, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.
Pada Selasa lalu, Kementerian ATR/BPN menggelar konferensi pers sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan penerapan sertipikat elektronik.
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi menjelaskan perbedaan sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat analog yang biasa digunakan sebelumnya.
“Setiap teknologi yang baru diluncurkan, tentu ada budaya yang baru, tidak hanya dari internal, tetapi juga masyarakat sebagai stakeholders terkait,” ucap Teuku Taufiqulhadi.
Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Dwi Purnama menjelaskan implementasi dari Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Ia menjelaskan, penerbitan sertipikat elektronik nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Juga penggantian sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar seperti secara suka rela datang ke kantor pertanahan atau jual beli dan sebagainya
Latarbelakang Sertifikat Tanah Elektronik
Dwi Purnama juga menjelaskan latarbelakang peluncuran sertifikat tanah elektronik. Tujuannya yaitu untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan serta menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
Menurut Dwi Purnama, penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi.
Dalam hal penyelenggaraannya, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah.
Keamanan Sertipikat Elektronik
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertifikat tanah elektronik.
Cara ini untuk meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan.
“Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatangan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik,” imbuh Virgo Eresta Jaya.
Keamanan juga dapat dijamin karena menurut Virgo Eresta Jaya, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Di dalam sertifikat tanah elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN.