ZONATIMES.COM, JAKARTA – Pedangdut Cita Citata turut disebut dalam sidang dugaan suap bansos Covid-19. Cita Citata diduga menerima Rp 150 juta dari hasil fee pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Nama Cita Citata diungkapkan oleh Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso saat menjadi saksi sidang kedua di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta Matheus Joko Santoso merincikan penggunaan Rp 14,7 miliar. Dimana, uang tersebut berasal dari fee perusahaan penyedia bansos Covid-19.
Joko menerangkan, aliran uang tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan. Salah satunya di Labuan Bajo.
“Pembayaran artis, untuk kegiatan rapat Labuan Bajo Rp 150 juta,” ujar JPU KPK Muhammad Nur Azis saat membacakan BAP milik Joko dikutip dari Republika.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebagai tersangka.
Tersangka juga ada dari pihak swasta, yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19. Harry dan Ardian memberikan fee 10 ribu per paket bansos ke Juliari.