ZONATIMES.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali membuka program kartu prakerja gelombang 14. Kartu prakerja gelombang 14 dibuka untuk 600 ribu kuota.
Pendaftaran dibulai Kamis 11 Maret 2021 Pukul 12.00 WIB. Untuk gabung dengan mengunjungi laman website www.prakerja.go.id.
Adapun peserta yang diprioritaskan untuk lolos Kartu Prakerja 2021 adalah mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan, pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bisnisnya terdampak, pekerja di sektor pariwisata, dan pekerja migran Indonesia.
Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 14
1. Mengunjungi laman website www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga (KK) dan NIK. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun. Kalau ada yang kerap gagal mengunggah KTP, coba unggah foto KTP agak malam.
3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar secara online. Tes motivasi dan kemampuan dasar sangat berpengaruh pada hasil keseluruhan tes untuk bisa lolos Kartu Prakerja gelombang 14. Tujuannya untuk mengenali kompetensi dan potensi yang dimiliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
4. Kemudian, klik tombol gabung pada gelombang 14.
5. Pengumuman kelulusan seleksi melalui SMS.
Bagi pendaftar, kelengkapan isian pada foam mendaftaran sangat penting diperhatikan.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakn, kemungkinan tidak lolos bisa pengaruhi oleh belum memenuhi syarat berdasarkan NIK.
Misalnya, peserta yang mau bergabung masih terdaftar di kementerian dan lembaga (K/L) hingga menyebabkan tidak memenuhi syarat mendaftar kartu prakerja.
Atau hal lainnya, peserta tanpa disadari NIK masih terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai pelajar, padahal syaratnya tidak boleh sedang mengikuti pendidikan formal.
“Kalau seperti itu teman-teman statusnya masih dianggap aktif (sebagai pelajar). Kami memiliki NIK dari K/L yang merupakan kelompok yang dilarang untuk menerima Kartu Prakerja, termasuk di masa pandemi ini supaya bantuan pemerintah tidak over,” ucapnya.