ZONATIMES.COM – Terungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ini dilakukan oleh oknum pegawai PT Kimia Farma Diagnostik.
Atas kasus tersebut, polisi sudah menetapkan 5 karyawan PT Kimia Farma sebagai tersangka.
Kelima tersangka yakni PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Mereka terdiri dari karyawan tetap dan pekerja harian lepas di PT Kimia Farma. Mereka juga memiliki peran masing-masing.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca RZ Putra Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka ini karena pelaku mendaur ulang penggunaan cotton buds swab antigen.
“Para pelaku yang diungkap ini mereka memproduksi, mendaur ulang stik yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tes swab antigen,” kata Panca dikutip Kumparan.
Panca menjelaskan, bahwa PM merupakan Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma Medan dia berperan sebagai penanggungjawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds (stik) swab antigen bekas.
Selanjutnya SR berperan sebagai pengangkut stik antigen bekas dari KNIA laboratorium Kimia Farma.
“Dia membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA,”ungkap Panca
Lalu DJ, berperan mendaur ulang stik swab antigen bekas agar terlihat seperti baru. Kemudian peran M adalah bekerja di bagian admin laboratorium Kimia Farma.
“Dia berperan yang melaporkan hasil swab ke pusat,” tambah Panca.
Terakhir, peran daru R adalah mengurus hasil swab test antigen di posko pelayanan pemeriksaan Covid-19 Kimia Farma Bandara Kualanamu.
Lima tersangka itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Lalu Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar.