ZONATIMES.COM – Shopee Indonesia menyetop penjualan 13 jenis produk impor yang dipasarkan melalui toko online mereka. Ke-13 jenis produk impor yang disetop Shopee umumnya produk fesyen muslim.
Alasan pelarangan penjualan produk impor ini dilakukan untuk melindungi UMKM dalam negeri.
Keputusan Shopee Indonesia ini mendapat respon Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Seperti dilansir Bisnis.com, ia
mengatakan keputusan pelarangan ini dilakukan usai Kemenkop UKM berkoordinasi dengan Shopee Indonesia.
Adapun produk-produk impor yang dilarang masuk melalui platform Shopee antara lain kerudung, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, dan outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Peluang Melindungi Produk UMKM Dalam Negeri
Lebij lanjut, Teten mengatakan, pelarangan masuknya produk tersebut berpeluang melindungi produk UMKM fesyen muslim yang nilai perdagangannya mencapai Rp300 triliun per tahun. Potensi ini meliputi nilai industri fesyen muslim sebesar Rp280 triliun dan industri batik senilai Rp4,9 triliun.
“Kita sudah masuk perdagangan bebas, tetapi kita juga perlu menyiapkan UMKM kita yang masih bisa compete. Karena itu saya beri apresiasi kepada Shopee yang sudah bersedia melakukan pembatasan penjualan produk-produk yang saya kira sudah bisa dibuat UMKM kita,” kata Teten, Selasa (18/5/2021).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksektutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan adanya peluang penutupan akses masuk untuk produk impor lain, terutama pada produk-produk yang telah dihasilkan oleh UMKM lokal.
Larangan ini sendiri menyasar produk impor dari berbagai negara. “13 jenis usaha ini bisa dibilang kajian pertama yang akan kami terus diskusikan sesuai dengan arahan pemerintah apa jenis usaha yang mau kami dorong, terutama yang ada produksinya di Indonesia,” kata Handhika.
Konsumen Lebih Suka Produk Lokal?
Handika juga mengemukakan bahwa kontribusi penjualan produk luar negeri di Shopee hanya mencapai 3 persen dari total transaksi yang ada.
Dengan demikian, pelarangan ini dia nilai tidak akan memengaruhi bisnis e-commerce Shopee. “3 persen ini bisa dibilang angka yang kecil, dan dengan kebijakan larangan masuk 13 produk impor ini bisa lebih kecil lagi,” ujarnya.
Penertiban barang impor yang masuk melalui platform e-commerce ini mengemuka usai Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan adanya praktik predatory pricing melalui perdagangan digital yang berdampak pada kelangsungan bisnis UMKM lokal.
Lutfi menyebutkan pula sebuah laporan dari lembaga internasional mengenai kondisi UMKM produsen jilbab di Indonesia yang terganggu bisnisnya akibat peredaran produk sejenis asal luar negeri yang dijual dengan harga lebih murah.
UMKM tersebut tercatat mempekerjakan sekitar 3.400 pekerja dengan biaya upah total mencapai US$650.000 per tahun.
Namun saat bisnis ini mulai maju pada 2018, Mendag mengatakan informasi mengenai produk ini diadopsi oleh perusahaan lain yang basis produksinya berada di China.
“Produk ini tersadap oleh AI perusahaan digital asing dan dibuat di China, kemudian diimpor lagi ke Indonesia. Mereka hanya membayar US$44.000 untuk bea masuk tetapi menghancurkan UMKM tersebut. Hal ini lantas menjadi tren,” kata dia.
Lalu Lutfi menjelaskan bahwa harga jual jilbab impor tersebut hanya Rp1.900 per helai di platform e-commerce.
Harga yang jauh lebih murah dari ongkos produksi yang dikeluarkan oleh UMKM Tanah Air lantas membuat produk lokal tidak bisa bersaing. Hal ini juga diperburuk dengan pemberian subsidi dan dumping yang diberikan penjual atau penyedia platform.