ZONATIMES.COM, Makassar – Mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bernomor: 450/0224/B.Kesejahteraan, tertanggal 12 Januari 2017.
Dengan demikian Pemerintah Kota Makassar menghimbau kepada para camat se Kota Makassar melalui surat edaran dengan Nomor Surat 400/402/Kesra/DX/2019. Dengan perihal Himbauan Mewaspadai dan Mengantisipasi Penyebaran Syiah.
Dalam surat edaran tersebut ada 3 poin penting yang disampaikan.
Pertama, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada agar tidak terpengaruh dengan faham dan ajaran Syiah (khususnya dalam memperingati Asyuro 10 Muharram 1441 H).
Kedua, tidak memberikan peluang penyebaran faham syiah, yang sangat berpeluang menimbulkan keresahan masyarakat yang dapat mengancam keutuhan NKRI.
Ketiga, agar bertindak tegas dalam menangani aliran menyimpang, karena hal ini bukan termasuk kebebasan beragama tetapi penodaan agama.
Surat edaran tersebut dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar.