ZONATIMES.COM – Praktik jual beli foto selfie pegang KTP sudah marak. Kebanyakan penjual menawarkan data KTP dan foto selfie di forum atau grup sosial media. Facebook misalnya.
Jual beli foto selfie pegang KTP ini pertama kali viral di Twitter. Tindakan ini tentu merugikan warga yang menjadi korban.
Menanggapi kejadian jual beli foto selfie pegang KTP yang viral di media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kemudian mendalami informasi tersebut.
Melansir Kompas, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah menyelidiki dugaan adanya praktik jual-beli foto selfie KTP. “Dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” kata Argo, Jumat (25/6/2021).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga turun tangan menanggapi maraknya jual beli foto selfie pegang KTP. Kominfo bergegas menindak dugaan tersebut.
Melalui Juru Bicara Kominfo, Dedi Permadi, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait informasi dugaan penjualan foto selfie di media sosial.
“Kami sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah,” kata Dedi Jumat (25/6/2021) dikutip dari CNN Indonesia.
Dedi menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. “Jadi segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dedi.
Dedi pun mengimbau masyarakat jika menemukan konten negatif, bisa diadukan melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain milik Kominfo.