ZONATIMES.COM, Bulukumba – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 H, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Ormas Islam berembuk melalui rapat persiapan terkait pelaksanaan Shalat Idul Adha dan kegiatan Ibadah Qurban yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2021, Jumat (16/7/2021) bertempat di Pendopo Rujab Bupati Bulukumba.
Dalam rapat tersebut forum menjadikan Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi, serta Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan sebagai rujukan.
Rapat yang dipimpin Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos dihadiri, Bupati Muchtar Ali Yusuf para unsur Forkopimda Bulukumba, unsur Satgas Percepatan Penanganan covid-19, Kepala Kantor Kementerian Agama Bulukumba, Anggota DPRD Bulukumba, sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Islam diantaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, dan Bakomubin
Wakil Bupati Bulukumba Edy Manaf menyampaikan rapat tersebut dimaksudkan untuk membahas apa saja langkah yang menjadi persiapan pemerintah agar pelaksanaan ibadah Idul Adha dengan mempertimbangkan situasi di masa pandemi covid-19 dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya melalui penerapan protokol kesehatan.
“Kita harapkan hari ini insya Allah kita akan mengambil suatu kesimpulan dalam langkah melaksanakan Idul Adha tetap dalam kondisi khusyuk sebab hal itu menjadi sangat penting,” tutur Edy Manaf.
Sementara itu Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf dalam arahannya mengungkapkan bahwa saat ini Kabupaten Bulukumba termasuk dalam zona orange, namun demikian terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha Bupati menghimbau agar pelaksanaan serta pengawasan protokol kesehatan harus diterapkan dan dijalankan semaksimal mungkin sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah diatur.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghimbau agar pelaksanaan Shalat IED yang digelar pada masjid-masjid agar diberikan jarak antar jamaah sehingga tidak berdempetan serta harus memiliki sirkulasi udara yang terbuka, sebab jika masjid yang memiliki sirkulasi udara yang terbatas dan yang memakai air conditioner maka sangat mudah untuk terpapar Covid-19.
“Ruangan AC itu yang paling riskan, sehingga saya harapkan kalau ditempat ber-AC sebaiknya digunakan halaman masjid saja, tidak digunakan ruangan didalamnya,” himbau Andi Utta sapaan akrab Bupati Bulukumba.
Selain itu Bupati Bulukumba Andi Utta juga menambahkan sama pada saat rapat persiapan belajar tatap muka sebelumnya panitia menyiapkan penggunaan thermogun dan oximeter, dikatakan Bupati penggunaan alat tersebut untuk memantau setiap jamaah yang hendak melakukan ibadah Shalat IED agar dicek suhu tubuh maupun kadar saturasi oksigen sehingga apabila ditemukan indikasi gejala maka tidak diperkenankan untuk masuk ke tempat ibadah.
Sementara itu, para unsur Forkopimda yakni Kajari, Kapolres, dan Damdim 1411, dan DPRD menyarankan agar protokol Kesehatan dapat dilakukan secara ketat pada saat pelaksanaan ibadah Shalat IED serta mengerahkan petugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan ibadah yakni Babinsa dan Babinkamtibmas yang ada di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Ketua MUI Bulukumba K. H. Tjamiruddin meminta agar para Khatib untuk mempersingkat durasi materi khutbahnya paling lama 15 menit yang penting telah memenuhi rukun Shalat IED. Wakil Bupati Bulukumba Edy Manaf juga akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja dan menempatkan di setiap lokasi Pelaksanaan Sholat Idul Adha.
Dari hasil rapat tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan yang menjadi pedoman pelaksanaan Shalat IED dan Ibadah qurban tanggal 20 Juli 2021 atau 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah sebagai berikut :
1. Peniadaan takbir keliling, cukup dilaksanakan di masjid
2. Pelaksanaan Ibadah Idul Adha dilaksanakan didalam masjid atau pekarangan masjid jika situasi dan sirkulasi udara didalam masjid tidak memungkinkan
3. Lapangan-lapangan yang ada di setiap kecamatan, tetap digunakan kecuali lapangan Pemuda, bahkan memberi kesempatan untuk menggunakan lapangan atau pekarangan di sekolah-sekolah.
4. Terkait pelaksanaan qurban ada 2 metode yang dilakukan, yaitu mengantarkan daging qurban ke rumah masing-masing atau mengatur masyarakat menerima qurban pada jam yang akan ditentukan dengan jumlah maksimal 30 orang per kelompok penerima