ZONATIMES.COM, Medan – Seorang pasien bernama Anjelina Siregar mengeluhkan biaya setelah menjalani perawatan selama positif Covid-19. Keluarga pasien Covid-19 mengeluhkan besarnya tagihan perawatan di RS Columbia Asia Medan, Sumatera Utara.
Usia dirawat selama 22 hari, pihak RS Columbia Asia Medan menagih pihak pasien senilai Rp 456 juta.
Melansir CNN Indonesia, Penggeng L Harahap yang merupakan paman dari pasien Anjelina Siregar, mengatakan keponakannya itu masuk ke RS Columbia Asia pada 27 Juli. Saat itu kondisi pasien kritis dan langsung dirawat di ruang perawatan intensif (ICU).
“Diperiksa ternyata positif Covid-19. Rumah sakit memberi pilihan untuk memilih pembayaran medis. Keluarga memilih membayar secara mandiri. Kondisi pasien juga sudah parah dan setelah dirawat meninggal,” ucap Panggeng, Kamis (2/9).
Belakangan keluarga mendapat tagihan pembayaran Rp 456 juta selama pasien menjalani perawatan. Setelah keluarga mempertanyakan masalah tagihan itu, angka tagihan berubah.
“Awalnya semuanya Rp 448 juta. Setelah naik di berita dan melaporkan ke dinas (Dinas Kesehatan Medan), ada yang diklaim ke negara (Kemenkes) dan ada yang dibayar pribadi. Jadi, yang diklaim negara sebesar Rp 368.670.725 dan yang ditanggung keluarga Rp 87.277.818,” ungkapnya.
Keluarga kemudian berupaya mendatangi rumah sakit untuk membahas dana yang ditanggung oleh keluarga. Namun manajemen rumah sakit meminta agar suami pasien yang harus datang ke rumah sakit tersebut.
“Kami datang dengan niat baik. Kami mencoba berunding lagi dengan rumah sakit terkait dengan dana Rp 87 juta itu. Tapi, kami tidak disambut dengan baik. Padahal saya sudah dikuasakan oleh suami pasien untuk persoalan ini, tapi rumah sakit tidak mau,” ucapnya.
Klarifikasi Pihak RS Columbia
Terpisah, General Manager RS Columbia Asia dr Deny Hidayat menjelaskan pasien masuk ke RS Columbia Asia pada 26 Juli 2021, dirujuk dari Padanglawas Utara. Karena kondisinya kritis, pasien harus dirawat di ruang ICU. Pada 19 Agustus, pasien meninggal dunia dengan total biaya perawatan Rp456 juta.
“Saat pasien datang ke rumah sakit, keluarga pasien bersedia membayar biaya perawatan secara pribadi. Selain itu keluarga pasien juga memberikan deposito (uang jaminan) Rp 166 juta,” kata Deny saat memberikan keterangan pers.
Akan tetapi, lanjutnya, keluarga pasien tidak sanggup membayar total biaya perawatan Anjelina Siregar. Karena itu, manajemen rumah sakit menawarkan solusi agar biaya ditanggung ke Kemenkes dan keluarga pasien setuju.
“Karena saat itu dalam kondisi berduka pihak rumah sakit membantu proses pemulangan jenazah pasien. Dengan perjanjian setelah dua minggu kemudian maka keluarga pasien datang ke rumah sakit untuk menyelesaikan segala administrasi yang dibutuhkan agar bisa diklaim ke Kemenkes,” ungkap dia.
“Selain itu, akan mengembalikan deposito yang disetorkan di awal tetapi setelah dipotong biaya perawatan yang tidak ditanggung Kemenkes,” lanjut Deny.
Dia mengaku kecewa dengan beredarnya kabar yang menuding RS Columbia Asia Medan mengutip biaya pasien Covid-19 hingga ratusan juta rupiah.
“Padahal, kami sudah memberikan pelayanan yang terbaik dan membantu keluarga pasien dengan memberikan solusi biaya perawatan yang harus dibayarkan. Kemudian, kami menghubungi suami pasien agar datang ke rumah sakit untuk bicara baik-baik dan meluruskan kabar yang beredar tersebut,” urai Deny.
Selanjutnya, pada 23 Agustus, keluarga pasien datang (bukan suami pasien). Kemudian, manajemen rumah sakit kembali menjelaskan mengenai total biaya perawatan yang akan ditanggung oleh Kemenkes.
“Setelah dilakukan verifikasi dan sesuai aturan yang ada, maka biaya yang harus dibayar keluarga pasien Rp87 juta. Selebihnya, yaitu Rp 366 juta akan diklaim ke Kemenkes. Namun, untuk mengklaim biaya tersebut, suami pasien harus hadir. Sebab, jika tidak hadir maka tidak bisa diklaim ke Kemenkes,” pungkas Deny.
Kemenkes Turut Angkat Bicara
Terkait kasus tagihan-tagihan terhadap pasien Covid-19, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir sempat menyebut bahwa pemerintah seharusnya menanggung seluruh pembiayaan pasien Covid-19.
“Berdasarkan Undang-undang Wabah (UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular), pemerintah mempunyai kewajiban untuk menanggung semua pembiayaan masyarakat yang terkena dampak wabah ini. Termasuk Covid-19,” ujar Abdul dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 yang disiarkan melalui akun Youtube, pada Rabu (27/1).
Ia juga tidak membenarkan bila ada warga ataupun pasien covid yang tetap diminta untuk membayar tagihan rumah sakit atas biaya perawatan. Namun, Abdul tak menampik kondisi tersebut tetap terjadi di lapangan.
“Cuma dalam penanganan yang kritis, misalnya melakukan perawatan di ICU kadang-kadang di situ diberikan obat yang sangat-sangat mahal,” aku Abdul.