ZONATIMES.COM – PON XX bakal digelar di Papua pada Oktober 2021. Saat ini, pemerintah Papua tengah mempersiapkan penyambutan PON XX Papua.
Akan banyak orang berkunjung ke Papua, baik atlet, ofisial, panitia PON dari berbagai daerah, suporter, penonton PON, hingga wisatawan pada umumnya.
Melansir Tempo.co, Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto menyampaikan sejumlah syarat perjalanan yang wajib diketahui para wisatawan yang hendak berkunjung ke Papua. Syarat ini berlaku bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua.
“Aturan perjalanan ini juga berlaku bagi orang yang akan melakukan perjalanan antar-kabupaten di Papua menggunakan transportasi udara,” kata Hari Suroto kepada Tempo, Sabtu 4 September 2021.
Bagi wisatawan yang akan datang ke Papua wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 2 x 24 jam, dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketentuan yang sama berlaku bagi mereka yang akan melakukan perjalanan transportasi udara antar-kabupaten di Provinsi Papua.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau Stadion Lukas Enembe yang menjadi salah satu venue penyelenggaraan PON XX Papua, Sabtu, 4 September 2021. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian
Beberapa perjalanan udara antar-kabupaten di Papua, misalkan dari Merauke ke Jayapura, dari Wamena ke Jayapura, dari Timika ke Jayapura, atau dari Jayapura dengan berbagai tujuan, seperti Merauke, Biak, Wamena, dan Timika. Begitupun juga bagi wisatawan yang akan melakukan perjalanan ke luar Papua, wajib memiliki sertifikat vaksinasi dan hasil tes Covid-19 PCR.
Khusus perjalanan udara antar-kabupaten di Provinsi Papua yang menggunakan jasa penerbangan perintis atau dengan pesawat kecil, maka penumpang hanya wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1 x 24 jam. Peraturan perjalanan ini berlaku hingga PON XX selesai.
Untuk perjalanan udara di Provinsi Papua Barat, penumpang hanya wajib memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dan rapid test antigen dengan hasil negatif yang berlaku 1 x 24 jam atau tes PCR hasil negatif yang berlaku 2 x 24 jam.
Ketentuan ini berlaku untuk perjalanan udara antar-kabupaten di Provinsi Papua Barat maupun bagi orang yang akan ke luar Papua Barat.