Ini Respon Kemendikbud Ristek Didesak Guru Honorer Turunkan Passing Grade PPPK 2021

ZONATIMES.COM, Jakarta – Guru honorer mendesak Kemendikbud Ristek untuk menurunkan passing grade PPPK 2021. Desakan itu dilayangkan karena passing grade dinilai ketinggian. 

Akibat passing grade dinilai terlalu tinggi, banyak guru honorer tumbang saat tes PPPK guru 2021 pada tahap 1 yang digelar 13-17 September 2021. 

Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan banyak guru yang mengalami kendala saat tes. Soalnya panjang-panjang seperti koran dan mengarah ke HOTS (higher order thinking skill).

“Banyak kendala yang kami rasakan saat tes kemarin. Makanya jalan satu-satunya untuk meluluskan guru honorer terutama honorer K2 dengan menurunkan passing grade, menambahkan afirmasi,” kata Sri dikutip dari Jpnn.com, Selasa (21/9).

Terhadap usulan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani mengungkapkan pemerintah masih memberikan kesempatan kepada guru honorer yang tidak lulus tes PPPK 2021 tahap I ikut di tahap II maupun III.

Selain itu, Kemendikbud Ristek juga memfasilitasi pembelajaran guru-guru tersebut agar bisa lulus di tahapan berikutnya. “Ikuti saja dulu itu, jangan menyerah,” ucapnya.

Senada itu Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Iwan Syahril menegaskan sampai saat ini belum ada kebijakan lebih lanjut terkait tuntutan guru honorer peserta tes PPPK 2021. 

Pemerintah masih berpijak pada kebijakan yang ada. Yaitu guru honorer diberikan kesempatan tes tiga kali.

“Pemerintah masih berpegang pada kebijakan awal. Yang tidak lulus bisa ikut tes tahap II maupun III. Masih ada waktu untuk menyiapkan diri,’ terangnya.

Mengenai afirmasi, Iwan kembali menyatakan masih berpegang pada kebijakan awal. Yaitu afirmasi 100 persen untuk peserta bersertifikat pendidik, 15 persen untuk guru honorer usia 35 tahun ke atas dengan masa kerja minimal tiga tahun, tambahan afirmasi 10 persen untuk guru honorer K2, dan penyandang disabilitas 10 persen.

“Mohon dipahami pemerintah saat ini masih fokus menyelesaikan tahapan seleksi PPPK guru 2021 dengan kebijakan yang sudah ditetapkan Panselnas,” tegas Iwan Syahril.