ZONATIMES.COM, Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi syarat dalam setiap pelayanan publik.
Dengan adanya aturan tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh meminta masyarakat mulai menghafal NIK masing-masing. Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 30 September 2021.
Zudan menjelaskan, agar masyarakat membiasakan mengingat NIK dan nama. “Kalau dulu kan hanya mengingat nama. Tapi nama banyak yang sama, sekarang hanya mengingat NIK,” kata Zudan.
Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Ke depan NIK digunakan sebagai kunci akses dalam pelayanan publik.
Menurut Zudan, bagi masyarakat yang belum mempunyai NPWP, cukup mencantumkan NIK saja. Kemendagri akan memastikan tidak ada lagi nomor-nomor yang lain selain NIK sebagai single identity number. “Berobat ke rumah sakit ingat NIK, mengurus SIM ingat NIK, mengurus kartu prakerja ingat NIK, bantuan sosial ingat NIK,” kata Zudan.
Pasal 3 ayat 1 Perpres 83/2021 menyebutkan, penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.
Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan tervalidasi dapat dibagi pakaikan serta dimanfaatkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Perpres juga mengamanatkan penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.