ZONATIMES.COM – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Perum Peruri resmi meluncurkan meterai elektronik Rp 10 ribu, Jumat 1 Oktober 2021. Rencananya, meterai elektronik ini bakal diimplementasikan awal 2022.
Kegunaan meterai digital ini untuk keperluan data digital masyarakat. Selain itu, meterai digital ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara lantaran tarif meterai sudah menjadi Rp 10.000.
Penerapan meterai elektronik ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Beleid yang melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini mulai berlaku 19 Agustus 2021.
Guna mempercepat implementasi meterai elektronik, pemerintah menugaskan Perum Peruri membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel.
Perum Peruri juga yang mendistribusikan dan menjajakan meterai elektronik bisa melibatkan pihak ketiga.
Peluang Pendapatan Negara Meterai Elektronik
Melansir Kontan.co.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menjelaskan, aturan tersebut perlu menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara Ditjen Pajak dan Perum Peruri sedang dalam tahap finalisasi sistem pembayaran bea meterai secara elektronik.
Neilmaldrin juga menyebut saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai.
Calon beleid ini mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen. Termasuk di dalamnya dokumen elektronik dengan batasan nilai transaksi tertentu di pasar keuangan.
“Implementasi meterai elektronik akan menambah penerimaan negara dari pengenaan meterai dokumen elektronik,” katanya.
Hasil pemberlakukan meterai tempel Rp 10.000 per akhir Juli ini bikin penerimaan pajak dari bea meterai mencapai Rp 4,2 triliun. Setara 77,7% dari target Rp 5,4 triliun.
Jika aturan teknis terbit, Neilmaldrin targetkan ada 1 miliar dokumen elektronik bermeterai elektronik di tahun ini. Sehingga ia harap penerimaan pajak lainnya, termasuk bea meterai, bisa Rp 11,4 triliun, atau naik 7% dari outlook 2021 Rp 10,6 triliun.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar sebut meski ada meterai elektronik, kenaikannya tidak terlalu besar.