ZONATIMES.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan tanda bahwa pemilik kendaraan sudah mampu mengoperasikan kendaraan bermotor. Baik itu roda dua atau juga roda empat.
Berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, dijelaskan masa berlaku SIM adalah 5 tahun saat penerbitan pertama.
Masa berlaku SIM ialah lima tahun dan harus diperpanjang. Karena itu pemilik kendaraan jangan abai dengan masa berlaku, karena jika telat harus buat baru melewati tes tulis dan praktek.
Sebelumnya masa berlaku SIM habis saat ulang tahun alias tanggal lahir pemilik SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM sendiri berbeda-beda tergantung kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan, untuk SIM A dan B, biaya perpanjangannya adalah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Biaya Perpanjangan SIM
Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM masih akan dikenakan biaya sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
Sementara persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan ialah SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi. Persyaratan ini bisa saja berbeda setiap daerah.