Solusi Jitu Tanpa Ribet Ganti e-KTP yang Rusak atau Hilang

ZONATIMES.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) adalah kartu yang dibuat secara elektronik. Artinya, dari segi fisik maupun penggunaanya berfungsi secara komputerisasi.

Sebagai informasi saja, e-KTP sudah berlaku seumur hidup. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang harus diperbaharui dalam kurun waktu 5 tahun sekali. 

Dalam kondisi tertentu yang tidak disengaja, ada saja kejadian yang tidak mengenakkan. Misalnya e-KTP milik kita hilang atau rusak. Kalau sudah begini, auto pusing deh kitanya. 

Tahan dulu galaumu sementara. Sebab, mengurus kembali e-KTP yang rusak atau hilang sangat mudah kok. 

Melansir Kompas.com, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah 

Menjelaskan hal yang perlu dilakukan untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak. Sebenarnya, e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru.

Cara membuat e-KTP baru juga mudah. Misalnya e-KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat. 

Adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk itu.

Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang berjilbab. Misalnya dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab, bisa sekalian ganti foto. 

Kegunaan e-KTP ini sangat krusial. Apalagi sudah ada kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19.