Cara Cetak Dokumen Kependudukan Secara Online

ZONATIMES.COM – Dokumen kependudukan adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen kependudukan antara lain KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian. 

Saat ini, kamu bisa saja dengan mudah mencetak dokumen kependudukan secara online. Hadirnya layanan online ini tentu memudahkan kita untuk mengakses atau mendapatkan dokumen kependudukan tanpa perlu ke kantor Disdukcapil. 

Kamu bisa mencetak KK, akta kelahiran, akta kematian dll secara online. Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya. 

Apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut. 

Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi bahwa warga bisa mencetak KK dll secara online. Menurut Zudan, warga yang ingin mencetak KK secara online bisa dilakukan dengan cara yang gampang.

Zudan mengatakan, masyarakat yang berkeinginan mencetak dokumen kependudukan sendiri seperti KK dapat mengajukan permohonan secara online atau langsung mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Setelah itu, pihak Dukcapil akan mengirimkan data tersebut melalui alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan. Jadi, masyarakat harus mengajukan permohonan secara online (atau datang langsung ke kantor setempat), nanti masyarakat menyerahkan nomor handphone atau alamat e-mail. 

Dari dinas dukcapil mengirimkan file (berformat pdf) ke alamat e-mail atau nomor WhatsApp yang didaftarkan. 

Data kependudukan yang dicetak sendiri oleh masyarakat merupakan dokumen asli. “Nanti kalau dicetak sendiri oleh penduduk, semua dokumennya asli, tidak ada lagi fotokopian, semuanya asli. Penduduk sepanjang memerlukan bisa cetak sendiri, bebas, semuanya asli,” jelas Zudan.