ZONATIMES.COM – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah disahkan pemerintah bersama DPR. Aturan tersebut memuat adanya perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi. Ini termasuk juga karyawan.
Melansir CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar tarif pajak penghasilan dalam UU baru. Daftar tarif tersebut dibagi dalam lima lapisan berdasarkan kisaran penghasilan tahunan seseorang.
Sri Mulyani menjelaskan, besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp 54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil.
Dalam UU baru yang mulai berlaku 2022 ini, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5% diperlebar dari mereka yang berpenghasilan Rp 50 juta/tahun menjadi Rp 60 juta/tahun. Kemudian, pemerintah mengenakan pajak lebih tinggi yakni 35% bagi orang kaya berpenghasilan di atas Rp 5 miliar/tahun.
“Ini memberikan keberpihakan ke masyarakat yang berpendapatan rendah dan menciptakan bracket baru, yang memiliki pendapatan yang lebih tinggi membayar lebih tinggi. Inilah asas keadilan dan gotong royong,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai contoh, Sri Mulyani memaparkan contoh perhitungan PPh baru untuk mereka dengan gaji Rp 5 juta/bulan, Rp 9 juta/bulan, Rp 10 juta/bulan, hingga Rp 15 juta/bulan.
Berikut gambar perhitungannya dibandingkan dengan UU pajak yang terdahulu: