ZONATIMES.COM – Aplikasi pinjaman online (Pinjol) tengah menjadi sorotan. Pasalnya, ada banyak aplikasi pinjol yang beroperasi secara ilegal.
Hingga Agustus 2021 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir setidaknya 151 pinjol ilegal.
Kendati ratusan pinjol ilegal sudah diblokir, bukan tidak mungkin mereka akan kembali beroperasi dengan modus baru.
Nah, untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, kamu perlu tahu cara mengeceknya sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi.
OJK sudah menyediakan berbagai saluran untuk memeriksa legalitas aplikasi pinjol, salah satunya melalui WhatsApp. Chat WhatsApp ini menggunakan bot yang akan otomatis memeriksa nama pinjol yang dimasukkan.
Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp
Setidaknya ada 3 langkah yang perlu kamu lakukan untuk mengecek aplikasi pinjol lewat WhatsApp. Caranya adalah sebagai berikut:
Pertama, simpan nomor Kontak OJK. Pengecekan pinjol ilegal via WhatsApp bisa dilakukan dengan terlebih dahulu menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK, yaitu 081-157-157-157.
Kedua, buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan. Setelah simpan, kamu bisa langsung buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK. Ketik pesan pemulaan seperti “Halo”.
Jika sudah dapat balasan, bisa ketik nama aplikasi atau situs penyedia jasa pinjol yang ingin kamu cari statusnya.
Ketiga, hasil status pinjol. Nomor kontak OJK ini sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu. Chat bot akan menelusuri data pinjol untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak.
Untuk berkonsultansi dengan petugas, silahkan balas pesan dengan mengetik tagar: #hubungipetugas. Petugas tersedia pada hari dan jam kerja, Senin – Jumat pkl 07.40 s/d 15.45 WIB. Hari Sabtu/Minggu/libur nasional libur.
Selain mengetahui cara cek aplikasi pinjol lewat WhatsApp, kamu juga perlu tahu bagaimana cara untuk mengecek legalitas pinjol pasa situs dan panduan OJK.
Caranya juga sangat mudah. Ikuti 3 langkah-langkah berikut
Pertama, buka situs www.ojk.go.id di browser. Kemudian, pilih menu IKNB, lalu pilih Fintech di kanan bawah.
Kedua, kamu bisa juga langsung masukan situs dengan alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
Ketiga, selanjutnya, kamu bisa menemukan daftar terbaru dari pinjol yang legal yang sudah terdaftar di OJK.
Melalui pengaduan OJK, kamu bisa langsung telepon dengan nomor 157 dari ponsel atau pesawat telepon. Masyarakat yang mendapatkan penawaran pinjol ilegal juga bisa melapor ke OJK.
Hasil laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Satgas Waspada Investasi, jika layanan pinjol tersebut terbukti tidak berizin. Masyarakat bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim email [email protected].
Sebelumnya, Zonatimes juga sudah merilis daftar pinjol yang sudah terdaftar OJK. Maraknya penpuan yang dilakukan oleh penyedia jasa pinjol ilegal mengharuskan kamu perlu hati-hati. Kenali dengan baik layanan pinjol yang resmi dan sudah terdaftar OJK.