ZONATIMES.COM – Bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahap 4 sudah cair. Total bantuan yang ditransfer ke rekening Rp 3 juta.
Bansos PKH tahap 4 yang cair pada Desember 2021 ini merupakan gelombang terakhir yang cair tahun ini. Sebab, bansos PKH cair sebanyak 4 kali dalam setahun.
Kriteria penerima bansos PKH dari Kemensos
1. Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
2. Anak usia dini, usia 0-6 tahun dan maksimal dua anak dalam satu keluarga
3. Siswa sekolah SD/MI sederajat, SMP/MTs sederajat, dan SMA/MA sederajat: anak usia 6 – 21 tahun dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun serta terdaftar di sekolah minimal 85 persen hadi di kelas setiap bulan
4. Lansia, usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu keluarga
5. Penyandang disabilitas berat (fisik atau mental), maksimal satu orang dalam satu keluarga
Nominam Bantuan Berdasarkan Kategori
Bansos PKH ini merupakan program Kemensos untuk membantu masyarakat miskin untuk dapat menikmati pelayanan dasar. Berikut Nominal bantuan yang didapatkan berdasarkan kategori.
1. Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
6. Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
7. Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-
Cara Cek Bansos PKH
Maka berikut ini cara cek bansos PKH dari Kemensos
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan / Desa domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Masukkan kode yang muncul
- Refresh kode jika tidak terbaca
- Klik CARI
Catata, apakah nama kamu tercantum pada situs tersebut namun belum mendapat bantuan pada tahap 4 sisa menunggu waktu pencairan bansos PKH dari Kemensos.
Untuk diketahui, anggaran Bansos PKH tahun ini mencapai Rp. 18,64 triliun. Bantuan sosial ini di 2021 cair ke 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).