Kemenag: RI Darurat Penghulu, Hanya 9.054 Orang untuk 1,7 Juta Pernikahan Setiap Tahun
ZONATIMES.COM – Jakarta, Indonesia – Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia telah menyampaikan kabar darurat terkait jumlah penghulu di seluruh negeri. Kondisi ini menjadi sorotan karena hanya ada 9.054 penghulu yang tersedia sementara kebutuhan nasional mencapai 16.263 orang. Situasi ini menjadi prihatin mengingat Indonesia memiliki sekitar 1,7 juta pernikahan setiap tahun.
Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustami, menyoroti kondisi yang cukup mengkhawatirkan ini. Beberapa penghulu bahkan harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan, yang tentu saja membebani mereka.
Mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Tenggara, Zainal Mustami, menjelaskan bahwa pihaknya terus berusaha untuk mengatasi kekurangan penghulu. Pada tahun 2023, telah ada tambahan sebanyak 950 penghulu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, Zainal berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diusulkan.
“Sangat penting bagi kita untuk segera menyelesaikan proses penambahan penghulu ini, karena jika formasi jabatan fungsional penghulu belum juga ditetapkan tahun ini, maka akan ada 180 penghulu yang akan pensiun tahun 2024,” ungkap Zainal Mustami.
Pentingnya Peran Penghulu
Penghulu memegang peran penting dalam proses pernikahan di Indonesia. Mereka bertugas untuk mengawasi, memberikan izin, dan mengawasi berlangsungnya pernikahan sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, penghulu juga memainkan peran penting dalam mengedukasi pasangan yang akan menikah mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam.
Keterbatasan jumlah penghulu dapat berdampak pada proses pernikahan yang mungkin harus ditunda atau mengalami keterlambatan dalam pengurusan administratif. Kondisi ini tentu sangat merugikan bagi pasangan yang telah merencanakan pernikahan mereka dengan matang.
Upaya Meningkatkan Jumlah Penghulu
Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan jumlah penghulu di seluruh Indonesia. Salah satu upaya tersebut adalah dengan merekrut penghulu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang telah memberikan tambahan sebanyak 950 penghulu pada tahun 2023.
Namun, meskipun upaya ini telah dilakukan, masih diperlukan langkah lebih lanjut untuk mengatasi kekurangan penghulu yang signifikan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi diharapkan segera menetapkan formasi jabatan fungsional penghulu yang telah diajukan, sehingga proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Dampak Pensiun Penghulu
Salah satu masalah yang harus segera diatasi adalah pensiunnya sejumlah penghulu. Jika formasi jabatan fungsional penghulu tidak segera ditetapkan, dikhawatirkan akan ada 180 penghulu yang akan pensiun pada tahun 2024. Hal ini akan semakin memperburuk kondisi kekurangan penghulu di seluruh Indonesia.
Pensiunnya sejumlah penghulu juga berarti kehilangan pengalaman dan pengetahuan berharga dalam mengelola proses pernikahan yang memadai. Oleh karena itu, penambahan penghulu yang cukup dan penanganan masalah pensiun menjadi prioritas utama Kemenag.
Kesimpulan
Kondisi darurat penghulu di Indonesia adalah masalah serius yang perlu segera diatasi. Dengan hanya 9.054 penghulu yang tersedia untuk menghadapi sekitar 1,7 juta pernikahan setiap tahun, dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan jumlah penghulu dan memastikan kelancaran proses pernikahan sesuai dengan ajaran agama Islam. Harapannya adalah bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memberikan solusi yang memadai bagi masyarakat yang ingin melangsungkan pernikahan dengan baik.