Usulan Haji Sekali Seumur Hidup: Pandangan Menko PMK dan Persetujuan Ulama

ZONATIMES.COM – Usulan Haji Sekali Seumur Hidup, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengemukakan usulan yang menarik dalam konteks ibadah haji. Ia meyakini bahwa mayoritas ulama sepakat tentang ide haji sekali seumur hidup. Ini adalah suatu pernyataan yang menarik dan relevan untuk dibahas dalam kerangka pemahaman agama dan perundang-undangan terkait haji.

Latar Belakang Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

Usulan untuk menjadikan ibadah haji sebagai kewajiban sekali seumur hidup telah mencuat ke permukaan dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini muncul dalam konteks pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) Haji di Indonesia. Namun, ide ini telah mendapatkan dukungan kuat dari Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menurut Muhadjir, mayoritas ulama setuju dengan konsep haji sekali seumur hidup. Ia berpendapat bahwa secara syar’i, haji adalah kewajiban yang seharusnya hanya dilakukan sekali seumur hidup. Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik untuk melaksanakannya. Dalam Al-Quran, haji diwajibkan sekali seumur hidup.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan meningkatnya jumlah penduduk Muslim di seluruh dunia, terutama di Indonesia, haji menjadi semakin sulit diakses oleh banyak orang. Antrean panjang untuk mendapatkan kesempatan haji dan biaya yang terus meningkat telah menjadi hambatan besar bagi banyak umat Islam.

Pandangan Ulama tentang Usulan Haji Sekali Seumur Hidup

Pernyataan Menko PMK ini telah menimbulkan pertanyaan penting: Bagaimana pandangan ulama tentang usulan haji sekali seumur hidup? Apakah ini sesuai dengan ajaran Islam yang sejati?

Konsensus Mayoritas

Menurut Muhadjir, mayoritas ulama sepakat dengan ide ini. Namun, penting untuk mencatat bahwa dalam Islam, terdapat berbagai mazhab (aliran pemikiran) yang memiliki pandangan berbeda tentang berbagai masalah agama, termasuk tentang ibadah haji. Oleh karena itu, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif, kita perlu melihat pandangan berbagai ulama dari berbagai mazhab.

Pandangan dari Berbagai Mazhab

  1. Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi berpendapat bahwa haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup jika seseorang telah melakukannya sebelumnya dan telah melakukannya dengan benar. Jika seseorang gagal melaksanakan haji sebelumnya karena alasan tertentu, ia masih berkewajiban untuk melakukannya pada kesempatan berikutnya jika mampu.
  2. Mazhab Maliki: Mazhab Maliki berpendapat bahwa haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Mereka menganggap haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sekali dalam hidup seseorang jika ia mampu melakukannya.
  3. Mazhab Syafi’i: Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa haji adalah wajib dilakukan sekali seumur hidup. Ini sejalan dengan pandangan Menko PMK bahwa mayoritas ulama sepakat dengan ide ini.
  4. Mazhab Hambali: Mazhab Hambali juga berpendapat bahwa haji adalah wajib dilakukan sekali seumur hidup.

Dari pandangan empat mazhab utama dalam Islam, terlihat bahwa mayoritas dari mereka memahami haji sebagai kewajiban yang hanya harus dilakukan sekali seumur hidup jika seseorang telah mampu melakukannya. Oleh karena itu, pandangan Menko PMK tentang haji sekali seumur hidup sejalan dengan pandangan mayoritas ulama dari berbagai mazhab.

Implikasi Hukum dan Perundang-Undangan

Pernyataan Muhadjir Effendy tentang usulan haji sekali seumur hidup juga memiliki dampak pada perundang-undangan, khususnya dalam konteks Indonesia. Untuk menjadikan ide ini sebagai kenyataan, perubahan harus dilakukan pada Undang-Undang Haji yang ada.

Muhadjir menekankan pentingnya memasukkan usulan ini ke dalam UU Haji. Hal ini menjadi langkah kunci untuk mengubah hukum yang ada dan menetapkan haji sebagai kewajiban sekali seumur hidup secara resmi di Indonesia. Perubahan seperti ini memerlukan proses legislatif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tanggapan Masyarakat

 

Usulan haji sekali seumur hidup telah menjadi topik pembicaraan yang hangat di kalangan masyarakat Indonesia. Banyak yang mendukung ide ini dengan alasan bahwa hal ini akan mengurangi beban finansial dan memungkinkan lebih banyak orang untuk menunaikan kewajiban haji. Dalam beberapa tahun terakhir, biaya haji terus meningkat, dan antrean untuk mendapatkan kesempatan haji semakin panjang.

Namun, ada juga yang skeptis terhadap ide ini. Beberapa orang khawatir bahwa dengan haji sekali seumur hidup, kesempatan untuk mendapatkan pahala yang besar dari ibadah tersebut akan berkurang. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pengaturan haji sekali seumur hidup akan mengarah pada penyalahgunaan sistem oleh beberapa pihak yang ingin menghindari kewajiban mereka.

Kesimpulan

Usulan haji sekali seumur hidup yang diajukan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy telah memicu berbagai diskusi dan perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia. Ide ini memiliki dasar dalam pemahaman mayoritas ulama tentang haji sebagai kewajiban sekali seumur hidup. Namun, implementasi ide ini akan memerlukan perubahan dalam perundang-undangan, yang melibatkan berbagai proses legislasi.

Penting untuk terus mempertimbangkan pandangan dari berbagai pihak, termasuk ulama, ahli agama, dan masyarakat umum, sebelum mengambil keputusan yang dapat memengaruhi praktik ibadah haji di Indonesia. Kebijakan yang diambil harus memperhatikan aspek-aspek agama, sosial, dan hukum sehingga dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi umat Muslim Indonesia.