ZONATIMES.COM, Gowa – Dukungan pencabutan status tersangka lewat petisi online untuk Dr Ramsiah Tasruddin dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar (UINAM) terjerat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Petisi online yang berjudul Change.org “Bebaskan Bu Samsiah dari Jeretan UU ITE,” dimulai oleh Azzahra Damayanti dari dua Minggu yang lalu.
Dari pantauan, 46 ribu orang yang telah menandatangani petisi itu menuju 50 ribu orang.
Dalam petisi itu diceritakan awal kejadian yang menimpah Dr Ramsiah, pada tahun 2017 saat mahasiswa melakukan siaran di Radio Kampus Syiar UINAM.
Radio Kampus itu berlangsung mulai jam 6 pagi sampai 6 sore. Aktivitas ini rupanya membuat marah Wakil Dekan III Fakultas Dakwah dan Komunikasi Nur Syamsiah hingga penyiaran Radio ditutup.
Kemudian berlanjut di Grup WhatsApp, sebanyaknya 30 dosen termasuk Ramsyiah kemudian membahas penutupan Radio tersebut.
“Kami hanya membahas seharusnya tidak boleh seperti itu Bu Wakil Dekan III karena itu tupoksinya Wakil Dekan I, jadi tidak ada niat mencemarkan nama baik, ini curhat (curahan hati),” ucap Bu Ramsiah dikutip di petisi Change.org, Sabtu, 26 Oktober 2019.
Hingga dari pembahasan di Grup WhatsApp itu, Nur Syamsiah (Wakil Dekan III), jadikan barang bukti dalam pelaporannya di Polres Gowa.
Walaupun kasus ini, Ramsiah telah meminta Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis untuk memediasi, dan telah sempat meminta maaf ke Nur Syamsiah 2018 lalu.
Kini Ramsiah hanya meminta perlindungan dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB).