ZONATIMES.COM, Gowa – Biro AAKK Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) Dr. Hj. Yuspiani menindaklanjuti Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
“Wisudawan/i periode Desember nanti di upayakan seluruh peserta langsung diserahkan ijazannya saat wisuda,” kata Yuspiani saat menyampaikan teknisi SKPI dalam penyamaan persepsi di Gedung Rektorat UINAM, Jumat, 15 November 2019.
Dikatakan bahwa SKPI merupakan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi.
Lebih lanjut dikatakan, Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
“Jelas di Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya,” kata dia.
Dijelaskan konsekuensi dari kebijakan tersebut, bahwa setiap program studi harus mampu memperjelas kompetensi yang diperoleh para mahasiswanya saat mereka lulus menjadi sarjana yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
“Sertifikat itulah bisa mereka gunakan untuk memasuki pasar kerja,” katanya.
Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), dikatakan Yuspiani misalnya, menerbitkan sertifikat kompetensi keguruan bagi para mahasiswanya yang sudah lulus sebagai bukti bahwa mereka memiliki kompetensi dalam bidang pembelajaran.
Demikian juga Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), harus menerbitkan sertifikat kompetensi alumni sebagai hakim, pengacara, atau kompetensi lain yang sesuai dengan keahlian sekaligus bisa digunakan alumninya untuk memasuki pasar kerja.