ZONATIMES.COM, Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Rappocini bersama Lurah Banta-bantaeng dan Bhabinkamtibmas membubarkan pengunjung Warkop Daeng Anas Jalan Faisal XII Kelurahan Banta-Bantaeng, Selasa (24/03/2020) siang.
Selain membubarkan para pengunjung Warkop, Satpol-PP BKO Kecamatan Rappocini juga menghimbau kepada masyarakat tidak berkumpul untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Makassar.
PLT Camat Rappocini, Ismail Abdullah menegaskan, pihaknya akan memantau warkop dan cafe yang mana ditemui banyak kerumunan warga.
Ditegaskan, apabila kedapatan, pihak Sat Pol PP akan segera bertindak. Hal ini demi mencegah terjadinya penularan virus mematikan yang dikenal dengan Covid-19 (Corona).
“Saya mengimbau warga untuk sementara waktu ini di rumah saja. Mengingat saat ini mewabahnya penularan virus Corona. Ini demi kebaikan bersama,” katanya.