ZONATIMES, Opini — Hari ulang tahun adalah hari dimana waktu kelahiran terulang ditahun berbeda, dimaknai sebagai bertambahnya umur.
Pada umumnya, hari ulang tahun akan selalu dirayakan dengan berbagai kegiatan. Tiup lilin di kue tar, mengadakan acara makan-makan, saling beri kado, atau kegiatan lainnya sebagai bentuk perayaan hari ulang tahun.
Masyarakat modern tentu tidak asing dengan istilah ini, karena menjadi kebiasaan untuk merayakan hari ulang tahun tersebut. Ucapan selamat berikut doa menyertai dari orang lain kepada yang sedang ulang tahun.
Sayangnya, tidak semua orang mampu berpikir moderat. Banyak yang beranggapan bahwa hari ulang tahun tidak sesuai syariat islam, tidak pernah dilakukan oleh Baginda Rasulullah Saw. Sehingga dapat dikatakan bid’ah, menambahkan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh nabi.
Padahal, sejatinya sesuatu dikatakan bid’ah apabila melanggar syariat islam atau sejatinya merusak akidah manusia. Tapi, bid’ah selalu dijadikan alat politisasi oleh gerakan kelompok atas nama agama garis keras.
Maklumat keharaman merayakan ulang tahun pun tidak berhenti pada politik bid’ah tersebut, akan tetapi statement lain adalah hari ulang tahun adalah budaya dari Yahudi ataupun Nasrani.
Lagi-lagi, narasi ini dibangun atas sikap intoleransi, sikap memecah belah persatuan dengan membawa isu agama. Bukankah isu ini sangat mudah untuk memecah belah persatuan umat.
Kembali pada tema hari ulang tahun, tinjauan daripada statement bahwasanya hari ulang tahun adalah budaya Yahudi ataupun Nasrani. Kurang begitu jelas, pertama apakah memang benar konsep hari ulang tahun pertama kali diadakan oleh kaum Yahudi dan Nasrani. Dan kedua, apakah bentuk hari ulang tahun memang tidak pernah diadakan oleh nabi Muhammad Saw. Ketiga, apakah merayakan hari ulang tahun dalam bentuk yang lebih islami tidak diperbolehkan.
Ketiga pertanyaan mendasar ini akan saya uraikan dalam tiga pandangan saya pula.
Pertanyaan pertama, dalam pembacaan saya dari beberapa literatur. Khususnya di NU online, bahwa dikatakan orang Yahudi dan Nasrani memang menjadikan ini sebagai budaya mereka. Karena tercantum dalam kitab mereka, dimana pada hari itu, mereka mengadakan penjamuan besar dan banyak perempuan yang menari secara sensual.
Pada titik ini kita menemukan bahwasanya, budaya ini merupakan budaya Yahudi dan Nasrani. Tapi dalam tekanannya bahwa ini merupakan budaya dan bukan merupakan bagian dari ibadah, sehingga dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan koridor ajaran islam.
Pertanyaan kedua, terkait apakah Rasulullah Saw tidak pernah merayakan hari ulang Tahunnya. Jawabannya dapat kita lihat dari hadist riwayat Abu qatadah, bahwasanya dalam momentum kelahiran Beliau dan hari dimana beliau diutus menjadi Nabi, Beliau berpuasa sunnah sebagai bentuk kesyukuran nikmat.
Bahkan dalam liteartur lain, nabi Isa As pun merayakan hari ulang tahun sebagai bentuk kesyukuran nikmat yang terekam dalam Q.S Maryam ayat 33.
Menjawab pertanyaan ketiga, merayakan ulang tahun dengan cara islami. Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir (Darul ifta’ Al-Mishriyyah), Lembaga Fatwa Palestina (Darul ifta’ Al-filasthiniyyah) mengatakan bahwa diperbolehkan melakukan perayaan hari ulang tahun selama tidak adanya percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram atau dapat kita katakan perbuatan Ikhtilath seperti kebebasan yang dilakukan dibarat sana.
Dari hal tersebut dapat saya tarik kesimpulan bahwa diperbolehkan merayakan perayaan ulang tahun selama tidak merusak atau bertentangan dengan syariat islam.
Terkait dengan persoalan bid’ah, hari ulang tahun merupakan tradisi atau kebudayaan bukan bagian dari ibadah sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai bid’ah.
Walaupun tidak semua ulama yang memperbolehkan pelaksanaan ulang tahun ini. Seperti Syekh Abdul Aziz Bin Baz, syekh Shalih al-fauzan, syekh Muhammad bin shaleh al-Utsaimin, dan lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Fatwa) yang menyepakati bahwa perayaan hari ulang Tahun adalah haram.
Namun, dalam pandangan saya, perayaan hari ulang tahun boleh saja dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat islam. Selain itu, sifatnya adalah tradisi bukan bagian dari ibadah. Dengan berpatokan dengan kaidah fikih al-muhafazatu bi qadimis ash-shalih wal-ahdzu bil jadid al-ashlah (memelihara hal lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik).
Hari ulang tahun merupakan momentum peringatan diri, selain sebagai bentuk syukur dan nikmat, juga sebagai alarm kepada kita bahwa kita semakin dekat menuju kematian. Umur yang secara angka bertambah tapi secara hakikat justru berkurang adalah momentum kita untuk mengingat kematian, bersyukur, dan selalu mengintropeksi diri menjadi lebih baik.
Lewat momentum ini, memperbaiki diri dan momentum inilah ada banyak orang yang kemungkinan dihari lain tidak mendoakan kita, turut memberikan ucapan selamat sekaligus Doa.
Dihari ulang tahun berharap dapat menjadi momentum untuk selalu bergerak ke arah yang lebih baik.
Semoga doa sahabat sekalian dapat terwujud dan bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
Mari kita jadikan hari ulang tahun menjadi momentum peringatan diri, sehingga lebih bermakna dan bersama-sama bergerak menuju tatanan kehidupan lebih baik.
Penulis : Rahmat
(Kader PMII Rayon FEBI UINAM Cabang Makassar / Waketum HMJ EI UINAM)