ZONATIMES.COM, Makassar – Pejabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menyebutkan bahwa Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB,” kata Iqbal kepada wartawan di posko induk Covid-19 Makassar, Selasa (14/4/2020).
“Penyebaran terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah,” lanjutnya.
Pemberlakuan PSBB di Makassar, kata Iqbal telah dibicarakan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar dan kesemuanya mendorong PSBB.
Terkait penyusunan dokumen pengajuan PSBB, Iqbal menyebutkan akan diajukan waktu dekat ini ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi.
“Insya Allah satu atau dua hari kedepan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah),” terang Iqbal.
Iqbal jelaskan, jika PSBB telah diberlakukan di Makassar maka ada tujuh item yang harus dilakukan. Seperti pemberhentian aktivitas perkantoran, aktivitas sosial dan keagamaan dan pembatasan taransportasi.
Namun, lanjut Iqbal ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Sementara itu, saat berbicara pada meeting Virtual dengan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat, Iqbal meminta agar setiap OPD bekerja membuat inovasi yang bisa meringankan beban yang dihadapi oleh warga Makassar saat ini.
“Seluruh camat untuk berkordinasi dengan koramil dan polsek di masing-masing wilayahnya, sehingga selama proses PSBB tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. PSBB akan kita berlakukan selama 14 hari, namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang,” tegas Iqbal. (*)