ZONATIMES.COM, Opini – Riuh intrik pembicaraan pandemik covid-19 menjadi wejangan sehari-hari dihadapan publik. Elemen peradaban bahu-membahu untuk memerangi wabah pandemik yang melanda bangsa saat ini. Metodologi yang dilakukan juga bermacam-macam, karena tidak ada satupun homo-sapiens yang memiliki tentacle untuk menggerakkan mesin peradaban agar menerapkan metode yang sama.
Gerakan perlawanan untuk memerangi pandemik ditayangkan di beberapa instrumen komunikasi, dalam bentukan maya maupun nyata. State dan citizen saling bahu-membahu memutus mata rantai penyebaran virus ini. Menegasikan kepentingan-kepentingan individual demi kepentingan kolektif ialah hal yang sangat membanggakan, terlepas dari perbedaan suku, ras maupun agama.
Ramadhan dan Corona
Bulan penuh rahmat dan berkah kembali menyapa kehidupan. Dentuman ayat suci terdengar dibeberapa ruas-ruas kehidupan berbangsa. Hasrat umat muslim yang awalnya menanti bulan penuh rahmat dan berkah ini akhirnya terpenuhi.
Konstalasi sosial agak berbeda dari biasanya, karena di bulan suci kali ini, umat muslim diperhadapkan dengan gejolak persoalan pandemik covid-19. Hal inilah yang menjadi pembeda dengan bulan ramdhan di tahun sebelumnya. Mesjid-mesjid dibatasi untuk melakukan aktivitas peribadatan seperti biasanya. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut upaya Pemerintah setempat dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Kendati, apakah semua sektor termasuk ritus keagamaan harus digeneralisir tanpa mempertimbangkan letak geografis dan status zona kewilayahannya? Pertanyaan seperti itulah yang muncul dalam benak penulis sehingga perlu dan penting untuk mencurahkan kegelisahan dalam sebuah tulisan.
Di Desa Saya tepatnya di Desa Laikang, Kabupaten Takalar suara adzan tak lagi berkumandang, suara gaduh anak kecil yang menunggu shalat tarwih mengalami kesenyapan. Buka bersama di Masjid-masjid juga ditiadakan. Hal yang sangat berbeda yang Saya hadapi di bulan ramadhan kali ini.
Saya pahami bahwa hal yang dilakukan tersebut merupakan upaya Pemerintah Desa setempat dalam memerangi penyebaran virus corona, juga sebagai tindak lanjut himbauan Pemerintah Daerah. Kendati tidak adakah pertimbangan lain dan melihat sektor kewilayahan bahwa daerah tempat kaki saya berpijak masih berada dalam zona aman persebaran pandemik covid-19 di Indonesia.
Bukankah yang namanya himbauan proposisinya ada dua: mengindahkan atau tidak mengindahkan. Karena sependek pengetahuan Saya himbauan merupakan hal yang sifatnya tidak wajib karena tidak mengikat, juga tidak mengandung delik bila ada yang melanggar.
Pemerintah setempat sebaiknya melakukan pertimbangan kondisi sosial kemasyarakatan sebelum menindaklanjuti himbauan dari Pemerintah Daerah, bukan menggenaralisir.
Saya percaya upaya Pemerintah setempat berawal dari niat baik untuk melindungi masyarakatnya. Namun niat baik tersebut seharusnya dibarengi dengan mempertimbangkan kondisi sosial sebelum menerapkan apa yang perlu dan penting untuk diterapkan.
Saya percaya bahwa niat baik Pemerintah Desa dimana Saya bernaung memiliki upaya lain tanpa harus membatasi ruang gerak sosial di bulan penuh rahmat dan berkah ini. Wallahua A’lam Bisshowab.
Ramadhan Ditengah Pandemik Covid-19
Oleh: Yunita Syarifa, Kohati Cabang Takalar