ZONATIMES.COM, Makassar – Setelah keluarnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa pada PTKIN. UIN Alauddin Makassar menerbitkan SK Nomor 491 tahun 2020 tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa UIN Alauddin Makassar, Kamis (25/6/2020).
Dalam keterangannya, Dr Wahyuddin Naro Wakil Rektor II UIN Alauddin yang membidangi Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK), menyampaikan bahwa SK Rektor tersebut adalah implementasi KMA 515 tentang keringanan UKT.
“Jadi SK Rektor itu merupakan penjabaran rinci dari KMA 515, setelah lebih awal memberikan ruang pada pimpinan fakultas untuk melakukan penggodokan tentang mekanisme keringanan UKT mahasiswa,” jelas Wahyudin Naro, Sabtu (27/6/2020)
Wahyuddin melanjutkan bahwa Rektor UIN Alauddin dalam forum rektor PTKIN, senantiasa memperjuangkan aspirasi yang berkembang di tengah-tengah mahasiswa.
“Rektor aktif mendorong aspirasi terkait UKT itu, makanya setelah KMA 515 tersebut terbit, pimpinan kampus dan fakultas segera menindaklanjuti,” tutupnya.
Skema keringanan UKT sebagaimana tertuang dalam SK Rektor UIN Alauddin tersebut, terdiri dari pengurangan biaya sebesar 10 %, perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran pembayaran hingga pembebasan biaya UKT.
Keringanan Uang Kuliah Tunggal berlaku bagi mahasiswa Program Diploma dan Strata Satu (S1) yang sedang menjalankan perkuliahan Semester III, V, VII, IX, XI dan XIII pada Tahun Akademik 2020/2021.
Adapun rinciannya sebagai berikut;
a. Pengurangan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nominal Uang Kuliah Tunggal yang telah ditetapkan dan berlaku untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021.
b. Perpanjangan waktu pembayaran Uang Kuliah Tunggal Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021 berlaku sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020. Jika sampai batas akhir yang ditentukan mahasiswa tidak melakukan pembayaran, maka dianggap cuti kuliah.
c. Cicilan pembayaran Uang Kuliah Tunggal bebas bunga (0%), ketentuan pembayaran diangsur dua kali sejumlah 50% dari total Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa, angsuran pertama dimulai pada tanggal 24 Juli s.d. 31 Agustus 2020, dan angsuran kedua pada 1 September s.d. 2 Oktober 2020, jika tidak melakukan pelunasan pada angsuran kedua, maka mahasiswa dianggap cuti kuliah, dan selanjutnya pembayaran angsuran pertama dijadikan saldo awal untuk pelunasan Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa pada Semester berikutnya.
d. Pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Semester Gasal Tahun Akademik 2020/2021;
Keringanan Uang Kuliah Tunggal diberikan kepada mahasiswa dengan status orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, apabila:
1. Meninggal dunia karena pandemi Covid-19, dibuktikan dengan surat kematian dari Rumah Sakit; (berlaku pembebasan pembayaran Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Semester Gasal).
2. Meninggal dunia bukan karena pandemi Covid-19, dibuktikan dengan surat kematian dari Kelurahan/Desa;
3. Mengalami pemutusan hubungan kerja, dibuktikan dengan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan/tempat kerja.
4. Mengalami kerugian usaha, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua yang diketahui Ketua RT/RW, atau dinyatakan pailit dibuktikan dengan Surat Pailit dari pengadilan/yang berwenang.
5. Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Setempat; atau
6. Menurun pendapatannya secara signifikan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orang Tua yang diketahui Ketua RT/RW.
Keringanan Uang Kuliah Tunggal tidak diberikan kepada mahasiswa apabila:
1. Orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Sedang menerima beasiswa dari pihak manapun.
Mekanisme teknis pengajuan keringanan UKT mahsiswa tersebut selengkapnya dapat dilihat/diunduh di situs resmi UIN Alauddin Makassar; www.uin-alauddin.ac.id