ZONATIMES.COM, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menggelar acara webinar Bincang Pilkada Bersama Bawaslu Makassar via Aplikasi Zoom Meeting dengan tema “Menjaga Hak Konstitusional Pemilih pada Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dalam rangka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2020”, Kamis (23/07/2020).
Dalam acara yang bertajuk Webinar Nasional tersebut, ada empat pembicara utama. Pertama adalah Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM RI, Amiruddin Al Rahab, M.Si. Kemudian Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja, SH.,LL.M, selanjutnya adalah Komisioner KPU RI, Viryan, SE.,M.M dan terakhir adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM.,MA. Moderator dalam acara tersebut adalah Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari, SH.,MH.
Para peserta berasal dari berbagai lapisan masyarakat di seluruh Indonesia. Ada yang berasal dari penyelenggara pemilihan, baik dari Bawaslu maupun KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota di berbagai wilayah di Indonesia. Selanjutnya adalah peserta dari pers, mahasiswa, akademisi serta masyarakat umum lainnya.
Dalam diskusi tersebut, hal yang paling ditekankan adalah bahwa memilih pada dasarnya ialah hak setiap orang, dan negara wajib menjamin agar hak tersebut dapat tersalurkan. Prinsip tersebut senada dengan penyampaian Amiruddin Al Rahab dalam materinya yang menyatakan bahwa, pada memilih adalah hak setiaop warga negara.
“Memilih adalah hak, dan KPU serta penyelenggara lainnya wajib menyediakan ruang untuk menyalurkan hak tersebut. Namun karena saat ini masa pandemi, maka setiap warga negara juga punya hak perlindungan terhadap kesehatannya,” ungkap Amiruddin.
Selain itu, hal yang senada juga disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Viryan, SE.,M.M. Ia menyampaikan bahwa pada hakikatnya, negara wajib menjamin hak memilih setiap warga negara. Namun, wargta negara pada satu sisi juga harus dilindungi data pribadinya, terutama saat pemutakhiran data pemilih dilakukan.
“Kita sepakat bahwa pada dasarnya, negara wajib menjamin setiap hak warga negara untuk memilih, namun juga setiap warga negara punya hak untuk dilindungi data pribadinya,” menurut Viryan.
Selain dua narasumber di atas, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyampaikan, pada dasarnya setiap orang punya hak untuk memilih, hanya saja ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Misalnya jika ada seseorang yang menurut putusan pengadilan yang tetap, dicabut hak memilihnya. Maka orang tersebut menjadi tidak bisa memilih.
“Pada dasarnya, setiap orang punya hak untuk memilih, namun tetap harus memperhatikan beberapa hal. Misalnya jika ada seseorang yang menurut putusan pengadilan yang tetap, dicabut hak memilihnya,” ungkap Rahmat Bagja.
Meski hak untuk memilih dijamin oleh konstitusi, namun dalam proses pemutakhiran data pemilih, tetap harus diwaspadai beberapa masalah. Menurut Akhmad Sudirman Tavipiyono, selama proses pemutakhiran data, kita harus mewaspadai adanya penduduk yang secara sporadis pindah dari wilayah sat uke wilayahn yang lain.
“Harus diwaspadai mengenai adanya penduduk yang secara sporadkc berpindah dari satu titik ke titik yang lain, sehingga kita patut untuk mengecek kembali data tersebut,” tegas Tavipiyono.
Selain itu, yang menjadi perbincangan juga adalah mengenai data A.KWK yang dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Data tersebut adalah data yang dikecualikan untuk diakses, namun menjadi persoalan karena Bawaslu dan jajarannya menjadi tidak bisa maksimal untuk melaksanakan pengawasannya, karena tidak mempunyai data pembanding. Meski demikian, untuk menyelesaikan persoalan data pemilih, Viryan menegaskan bahwa setiap penyelenggara harus sesering mungkin untuk mendiskusikan hal tersebut, agar dapat menyelesaikan persoalan data pemilih.
“kita harus selalu berdiskusi dan berdialog serta berkoordinasi mengenai data pemilih ini, agar nantinya kita bisa menemukan solusi terhadap masalah yang dihadapi,” tutup Viryan.