ZONATIMES.COM, Makassar – Pandemi virus corona atau Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian global, ini termasuk pula sektor perpajakan. Padahal untuk memenuhi harapan kesejahteraan rakyat, Indonesia sangan membutuhkan pasokan dana dari sektor pajak untuk menanggulangi masalah kemasyarakatan, karena pajak merupakan sumber penerimaan paling besar dibanding sektor lain yang berasal dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Besarnya kontribusi penerimaan pajak tersebut terhadap pendapatan negara, sangat memengaruhi jalannya roda pemerintahan dan perekonomian bangsa. Hal ini selaras dengan fungsi pajak yaitu fungsi anggaran, yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi baik itu melalui pembangunan infrastruktur, aset publik, dan fasilitas umum lainnya.
Namun fungsi pajak ini tak sejalan dengan realita hasil pemungutan pajak pada 5 tahun terkahir. Belum tuntas permasalahan penghindarn pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan dalam tax avoidance, tax evasion dan bentuk penghindaran pajak lainnya kini timbul masalah baru. Penerimaan perpajakan tercatat melambat karena hanya tumbuh 7,2%, disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya turunya harga komoditas, seperti penerimaan pajak penghasilan (PPh) minyak dan gas (migas) serta PPh pertambangan.
Kemudian faktor lainnya adalah penurunan impor, maka pajak dalam cakupan impor mengalami penurunan. Jika impor turun maka output dalam negri juga pasti turun dan menekan PPN dalam negeri. Dan pada tahun ini sektor pajak digencarkan oleh fenomena pandemi Covid-19 yang dapat berdampak negatif di sektor perekonomian di seluruh dunia. Bahkan meramalkan bahwa pandemi Covid-19 ini bisa berdampak lebih buruk dari Global Depresi pada tahun 1930-an.
Hal ini disebabkan karena naiknya pengangguran, merosotnya nilai tukar mata uang, turunnya kemampuan daya beli masyarakat, berkurangnya investasi, dan menurunnya pertumbuhan ekonomi adalah faktor-faktor makro ekonomi yang senantiasa menjadi perhatian seluruh pemerintah baik seluruh dunia terkhusus Indonesia pada saat ini.
Hal ini juga berimbas pada penerimaan pajak daerah, salah satunya provinsi Sulawesi Selatan. Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penurunan penerimaan pajak daerah yang tajam pada Mei 2020 akibat pandemi virus Corona. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penularan virus Corona telah menyebabkan berbagai kegiatan ekonomi terhenti.
Akibatnya, penerimaan pajak ikut anjlok sekitar 50%. Kebijakan lainnya dalam hal ini, pemprov Sulsel juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai dari bulan juni 2020 untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat Sulsel yang menerapkan PSBB. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.
Dampak Covid-19 ini juga berimbas pada tidak bergeraknya sektor-sektor usaha yang selama ini menjadi sumber retribusi. pelaku usaha UMKM yang terdampak justru kebanyakan di sektor kuliner, dan dari usaha konveksi. Sejumlah UMKM melaporkan terjadi penurunan penjualan, kesulitan permodalan, distribusi yang terhambat ataupun kesulitan bahan baku. Dan penyebaran virus ini juga berdampak pada objek pajak seperti hotel, restoran hingga tempat wisata tidak beroperasi secara normal bahkan tidak sedikit yang ditutup sementara, akibatnya pendapatan pajak daerah mengalami terjun bebas.
Kini pemerintah telah menyusun strategi baru untuk mencapai target penerimaan pajak. Strategi tersebut adalah, perluasan basis pajak dan tetap berperan dalam meningkatkan perekonomian nasional dengan mengimplementasikan rencana Strategi 2020-2024. Perluasan basis pajak ini ditempuh melalui peningkatan sukarela WP yang tinggi serta pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kemudian pemerintah juga mendorong kemudahan investasi yang akan meningkatkan perekonomian nasional melalui terobosan di bidang regulasi, fasilitas perpajakan melalui penerbitan intensif dan proses bisnis layanan user frendly berbasis IT. Pihak DJP juga memetakan dan melakukan pengawasan pembayaran masa (voluntary payment) untuk memastikan bahwa tidak terjadi upaya tax avoidance, moral hazard di tengah kondisi pandemi COVID-19 ini.
Pemerintah juga dapat menyiasati pemberlakuan pajak bagi produk digital luar negeri seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi, dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri yang dapat menjadi salah satu potensi penerimaan pajak yang dapat diterima Indonesia.
Penulis: Nur Riska (Akuntansi UINAM)