ZONATIMES.COM,- Dua jenis virus varian baru ditemukan di Inggris dan Afrika Selatan. Sebagai langkah antisipasi masukanya virus tersebut ke Indonesia, pemerintah memperketat pintu masuk luar negeri hingga 25 Januari 2021.
Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran pembatasan mobilitas di dalam dan luar negeri. Ini dilakukan guna mencegah adanya kasus infeksi virus yang sumber penularannya dari luar negeri.
Penerapan pembatasan pintu masuk luar negeri ini sejalan dengan penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah pun saat ini tengah meneliti sampel pasien Covid-19 di laboratorium untuk menemukan apakah adanya varian baru yang telah masuk.
Pihaknya juga telah mengakses informasi database tentang penyebaran virus baru di berbagai belahan dunia. “Kami berupaya mengambil sampel dari pasien dirumah sakit, dan menganalisanya di laboratorium di Jakarta. Dan kami harap bisa membaca penyebaran virus di Indonesia,” kata Wiku dalam International Media Briefing secara daring di Gedung BNPB, Kamis (14/1/2021).
Aturan Kedatangan WNA dan WNI dari Luar Negeri
Sebagai upaya pencegahan masuknya virus, pemerintah juga menerapkan aturan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negera Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Dalam aturannya, setiap orang yang masuk ke Indonesia harus melakukan tes PCR negatif. Selain itu juga harus menjalani karantian selama 5 hari.
Khusus WNA, pemerintah tidak menanggung biaya perawatan karena positif Covid-19. Sehingga biayanya ditanggung secara mandiri.
Adapun vaksin gratis juga tidak diperuntukkan bagi WNA. “Presiden telah menegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk rakyat Indonesia,” jelas Wiku.