ZONATIMES.COM, – Aturan menerapkan protokol kesehatan (Porkes) dianjurkan pemerintah demi menekan penyebaran virus corona yang dapat menginfeksi Covid-19. Aturan tersebut menyusul sanksi bagi pelanggar prokes.
Sejumlah pemerintah daerah memiliki cara sendiri dalam memberi sanksi bagi warganya yang melanggar. Ada yang bersifat hukuman pidana, denda uang, pemblokiran KTP, sampai hukuman masuk ke dalam mobil ambulans.
Pemerintah Surabaya menerapkan sanksi pemblokiran KTP bagi yang melanggar prokes. Dilansir Kumparan, pemerintah bahkan sudah memblokir 1.500-1600 KTP yang melanggar prokes Covid-19.
Jumlah pelanggar prokes yang kini KTP-nya diblokir setelah pemerintah memberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) selama dua pekan.
Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menjelaskan, pelanggaran banyak terjadi di warung kopi. Bentuk pelanggaran berupa warga tidak mememakai masker.
Beda dengan Pemerintah Surayaba, DKI Jakarta menerapkan denda berupa uang dan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 60. Untuk denda uang, warga yang tidak memakai masker di tempat umum dikenai dena senilai Rp 250 ribu.
Sementara Pemerintah Sidoarjo juga menerapkan sanksi bagi pelanggar prokes Covid-19. Warga yang melanggar diberi hukuman berupa doa bersama di pemakaman korban meninggal akibat Covid-19 di Pemakaman Delta Proloyo.
Pemerintah Kabupaten Probolonggo lebih ekstrem lagi dalam memberi sanksi. Warga yang melanggar prokes dihukum masuka ke dalam mobil ambulans berisi peti jenazah korban Covid-19.
Berbagai hukuman yang diterapkan tidak lain dari sebagai efek jera agar pelanggar tergugah hatinya, dan sadar jika Covid-19 dapat membunuh siapa saja.