Antam Dihukum Bayar 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

ZONATIMES.COM – Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait kasus yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan konglomerat asal Surabaya, Budi Said. Berikut adalah laporan terbaru tentang kasus ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari perselisihan antara PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dan Budi Said, seorang konglomerat yang dikenal sebagai crazy rich asal Surabaya. Perselisihan tersebut berkaitan dengan klaim atas sejumlah emas yang menjadi pusaka keluarga Budi Said.

Kasasi dan Peninjauan Kembali

Setelah berbagai tahapan hukum, kasus ini akhirnya mencapai tingkat Mahkamah Agung (MA). Antam, yang sebelumnya telah menang di tingkat banding, mengajukan kasasi untuk membatalkan putusan tersebut. Mereka berusaha mempertahankan klaim atas emas yang menjadi benda sengketa.

Namun, Budi Said, pihak yang merasa berhak atas emas tersebut, tidak tinggal diam. Dia juga mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi. Persidangan di MA pun berlanjut, dan pada akhirnya, putusan penting diambil.

Putusan MA

Pada 12 September 2023, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Ketua Majelis Yakup Ginting dan anggota Nani Indrawati serta M Yunus Wahab mengeluarkan putusan. Putusan tersebut menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Antam. Dengan demikian, putusan tingkat banding yang menguntungkan Antam pada awalnya dibatalkan.

Dampak Putusan

Akibat putusan ini, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. Jumlah ini setara dengan nilai sekitar Rp1,1 triliun. Putusan MA tersebut memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Antam wajib memenuhi kewajibannya sesuai dengan putusan tersebut.

Kasus

Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum dalam sengketa kepemilikan aset berharga, seperti emas. Meskipun Antam sempat meraih kemenangan di tingkat banding, putusan MA akhirnya mengubah dinamika kasus ini. Keputusan ini tentu memiliki dampak signifikan bagi kedua belah pihak, serta menjadi pelajaran tentang pentingnya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan di dalam sistem peradilan Indonesia.