Beli Rumah Gratis PPN 10% Berlaku Mulai Bulan Ini

ZONATIMES.COM – Beli Rumah Gratis PPN 10% Berlaku Mulai Bulan Ini!

Jakarta, 3 November 2023 – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan mulai berlaku mulai bulan November 2023. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 pada Jumat (3/11/2023), Menteri Sri Mulyani menjelaskan rincian kebijakan tersebut.

Insentif PPN DTP

Menurut Menteri Sri Mulyani, insentif PPN DTP akan memberikan pengecualian 100% PPN untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp 2 miliar per unitnya. Artinya, untuk rumah-rumah dengan harga di bawah batas tersebut, pemerintah akan menanggung seluruh PPN.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi

Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Sri Mulyani juga menyebut bahwa kebijakan ini mendapat respons positif dari sisi demand dan supply, yang diharapkan akan mendorong sektor properti.

Batas Harga Rumah yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Sri Mulyani menjelaskan bahwa batas harga rumah yang mendapatkan pengecualian PPN adalah sampai dengan Rp 2 miliar. Meskipun batas harga rumah bisa mencapai Rp 5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku untuk harga di bawah Rp 2 miliar. Artinya, bagi rumah dengan harga di atas Rp 2-5 miliar, pembeli masih harus membayar PPN seperti biasa.

Satu Rumah Per NIK atau NPWP

Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk setiap pembeli rumah dengan 1 nomor induk kependudukan (NIK) atau 1 nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan insentif.

Baca Juga: FIFA Membangun Stadion di Timor-Leste

Periode Program

Program insentif PPN DTP ini akan berlangsung mulai bulan November 2023 hingga Desember 2024. Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi untuk memiliki rumah sendiri, sementara pemerintah turut mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor properti. (Beli Rumah Gratis PPN 10% Berlaku Mulai Bulan Ini)