Berapa Uang Pensiunan Jokowi?

ZONATIMES.COM – Berapa Uang Pensiunan Jokowi?

Masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) segera dimulai, menandakan masa jabatan Joko Widodo sebagai Presiden RI semakin dekat ke akhir.

Berapa Uang Pensiunan Presiden Jokowi?

Sebagai seorang presiden, Jokowi berhak menerima uang pensiun, sesuai dengan hak yang setara dengan pejabat negara lainnya. Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.

Regulasi Uang Pensiun Presiden

Pensiunan presiden dan wakil presiden diatur oleh Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Menurut peraturan tersebut, uang pensiun presiden dan wakil presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023

Gaji Presiden Jokowi

Gaji presiden saat ini mencapai Rp 30,2 juta, yang merupakan 6 kali lipat lebih besar daripada gaji tertinggi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekitar Rp 5,04 juta per bulan.

Uang Pensiun Tanpa Tunjangan Tambahan

Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun sebagai bagian dari hak mereka tanpa ada tunjangan tambahan.

Tunjangan Lain untuk Mantan Presiden

Meskipun tidak ada tunjangan tambahan dalam bentuk uang, presiden yang pensiun berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah Dinas yang Layak

Rumah yang disediakan oleh negara untuk mantan presiden juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak, sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan nyaman dan aman.

Fasilitas Pendukung

Selain rumah dan uang pensiun, mantan presiden juga akan diberikan fasilitas lain yang mencakup mobil dinas serta fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.

Presiden Jokowi

Dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Jokowi, dia akan memasuki masa pensiun yang akan memberikannya uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhirnya. Selain itu, dia juga berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah dan fasilitas lainnya yang akan membantu menjalani masa pensiun dengan nyaman. Masa depan politik Jokowi dan kontribusinya pada pemerintahan Indonesia akan menjadi sorotan penting saat ini, sementara dia bersiap-siap memasuki babak baru dalam hidupnya.