Gus Fahrur PBNU: Tunda Proyek Rempang Eco City

ZONATIMES.COM – Gus Fahrur PBNU: Tunda Proyek Rempang Eco City.

Salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi, atau yang dikenal sebagai Gus Fahrur, mengusulkan penundaan sementara Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Proyek itu telah menyulut konflik lahan dan ketegangan antara warga dan aparat keamanan. Dia berpendapat bahwa perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap pengembangan Rempang Eco City.

Kata Gus Fahrur beberapa hari lalu (Kamis, 14/9) menyerukan, “Dalam upaya untuk meninjau ulang, kami telah mengeluarkan pernyataan yang meminta penundaan sementara, dengan fokus pada dialog dan negosiasi,”.

Selain itu, dia juga mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara proses pengukuran lahan, dengan dorongan agar pemerintah memaksimalkan upaya komunikasi dan konsultasi bersama masyarakat.

Gus Fahrur juga menekankan perlunya pemerintah mengevaluasi pelaksanaan PSN di Pulau Rempang, dengan tujuan untuk memberikan manfaat ekonomi yang merata bagi masyarakat.

“Jangan memaksakan relokasi tanpa memastikan bahwa segala hal berjalan dengan baik,” tegasnya.

Selain itu, Gus Fahrur juga meminta pemerintah untuk memberikan bantuan finansial dan dukungan medis kepada warga yang menjadi korban dari konflik di sekitar wilayah Pulau Rempang. Dia menekankan pentingnya aparat keamanan harus menjalankan tugasnya dengan menghormati hak asasi warga negara terutama dalam hal hak atas tanah, serta mematuhi prinsip keadilan dan martabat manusia sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Seorang Ketua PBNU yang lain, Mohammad Mukri, mengimbau pemerintah untuk bersikap hati-hati dalam menangani masalah di Rempang, dengan menekankan prinsip keadilan dan memperhatikan aspirasi masyarakat dalam penyelesaian masalah tersebut.

Mukri juga mengungkapkan bahwa persoalan agraria di Rempang kemungkinan akan dibahas sebagai salah satu rekomendasi dalam Munas dan Konbes NU di Cilangkap, Jakarta, yang akan diselenggarakan pada beberapa hari yang akan datang. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini sangat penting bagi organisasi NU.

Ketua LAKSPESDAM PBNU Ulil Abshar Abdalla juga mengungkapkan bahwa Munas dan Konbes NU akan membahas rekomendasi yang bersifat eksternal, dengan mempertimbangkan berbagai isu nasional yang relevan, termasuk perampasan tanah rakyat oleh negara, yang menjadi masalah serius di Rempang. Keputusan yang akan diambil dalam Munas dan Konbes ini akan didasarkan pada panduan yang telah ditetapkan dalam Muktamar Ke-34 NU di Lampung.

Sebagaimana banyak diketahui publik, konflik lahan yang terjadi dalam konteks pembangunan Rempang Eco City telah memicu protes dari ribuan warga sekitar pulau yang menolak proyek tersebut.

Bentrokan antara warga dan aparat keamanan, serta penegak hukum, juga telah terjadi, dengan 34 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan protes relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam. Sebelumnya, pada tanggal 7 September, 7 orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan tersebut, meskipun kemudian ditangguhkan.

Baca juga: Isi Pernyataan Sikap PBNU terkait Persoalan Rempang-Galang