Lowongan CPNS Kemenag 2023: Alokasi dan Syaratnya

ZONATIMES.COM

PENGUMUMAN
Nomor: P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023
TENTANG
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.

I. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI

Satuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimana
tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

II. KRITERIA PELAMAR

1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan perguruan tinggi yang memenuhi kualifikasi
pendidikan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus putra/putri Lulusan Terbaik merupakan pelamar dengan kriteria
lulusan dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat kelulusan “dengan
pujian”/cumlaude yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/
Magister) yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi
terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.

III. PERSYARATAN

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan
Strata Tiga (S-3/Doktor) pada saat melamar;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian
Agama;
11. Persyaratan Pelamar meliputi:
a. Formasi Umum:
Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas.
b. Formasi Khusus:
1) Pelamar yang termasuk kriteria pada angka 1 s.d. 10 di atas;
2) Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik:
a) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri merupakan Pelamar
yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister)
dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari
perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi
A/Unggul pada saat kelulusan;
b) Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri merupakan pelamar
yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Strata Dua (S-2/Magister)
dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari
perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi
A/Unggul pada saat kelulusan setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan
surat keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi atau Kementerian Agama.

Untuk selanjutkan, silahkan baca: pengumuman-cpns-kemenag-tahun-2023pdf