Viral: Seorang Nelayan di Pinrang Tersangka Kasus Rudapaksa 2 Pelajar, Nasibnya di Tangan Polisi

Viral: Seorang Nelayan di Pinrang Tersangka Kasus Rudapaksa 2 Pelajar, Nasibnya di Tangan Polisi

ZONATIMES.COM – Pinrang, Sulawesi Selatan – Sebuah insiden yang mengejutkan dan meresahkan telah menggemparkan warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Seorang nelayan berinisial MS (57 tahun) dari Kecamatan Mattiro Some, Kabupaten Pinrang, dilaporkan telah ditangkap oleh polisi setelah diduga melakukan tindakan menyebabkan ketidaknyamanan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, mengungkapkan bahwa pelaku MS telah menyetubuhi dua anak yang berusia 10 tahun. “Kami telah mengamankan pelaku MS yang merupakan seorang nelayan. Dia melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Korbannya ada dua orang anak atau pelajar yang berusia 10 tahun,” kata Iptu Akhmad pada Rabu (6/9/2023).

Kejadian ini berawal ketika pelaku MS meminta korban untuk mencarikan uban (rambut putih) baginya. “Korban dimimpi-mimpi akan diberikan sejumlah uang jika bersedia mencari uban pelaku MS. Saat itulah MS melakukan pencabulan tersebut,” ujarnya menjelaskan.

Sementara itu, korban yang lain mengalami pencabulan setelah menutup perahu dengan menggunakan papan. “Kebetulan perahu orang tua korban berdekatan dengan perahu MS saat itu. MS kemudian memanggil korban, tapi korban menolak. Pelaku MS lalu menarik korban dengan paksa dan melakukan tindakan pencabulan tersebut,” tambahnya.

Perbuatan pelaku MS terhadap kedua korban ini dilakukan secara berulang, dan mereka diancam oleh pelaku jika tidak menuruti kemauannya. “Saat hendak melakukan aksi bejatnya itu, MS melakukan pemaksaan kepada korban dan diancam akan dipukul jika tidak menuruti kemauannya,” jelas Iptu Akhmad.

Setelah menjalani proses interogasi, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan tindakan pidana menyetubuhi korban. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah mengamankan pakaian yang digunakan oleh korban selama kejadian tersebut.

Saat ini, pelaku MS berada di Polres Pinrang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini dan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Reaksi Publik dan Keamanan Korban

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Kabupaten Pinrang dan sekitarnya. Warga dan komunitas setempat mengutuk tindakan pelaku MS yang dianggap merusak masa depan dua anak di bawah umur tersebut. Mereka juga menuntut agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil.

Sementara itu, pihak kepolisian telah melakukan tindakan untuk melindungi identitas dan keamanan kedua korban. Kepolisian berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses penyelidikan dan pengadilan berlangsung.

Tindakan Hukum Terhadap Pelaku

Dalam hukum Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh pelaku MS dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa tindakan menyebabkan ketidaknyamanan seksual terhadap anak di bawah umur adalah tindakan pidana.

Jika terbukti bersalah, pelaku MS dapat dikenakan hukuman penjara sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukan, serta denda yang mungkin ditentukan oleh pengadilan. Proses hukum akan memberikan kesempatan bagi kedua korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.

Pentingnya Kesadaran akan Perlindungan Anak

Kasus ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya kesadaran akan perlindungan anak. Anak-anak adalah kelompok yang rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Masyarakat, pemerintah, dan lembaga terkait harus bersatu dalam upaya untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak.

Sebagai individu dan masyarakat, kita juga memiliki peran dalam mendukung korban dan keluarganya serta mencegah terjadinya tindakan yang merugikan anak-anak. Edukasi dan kesadaran tentang hak-hak anak serta tindakan yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran sangat penting dalam menjaga keamanan generasi muda.

Kasus penangkapan seorang nelayan berinisial MS yang diduga melakukan tindakan menyebabkan ketidaknyamanan seksual terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, adalah suatu peristiwa yang mengejutkan dan meresahkan. Kejadian ini menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan serius dalam perlindungan anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Dalam kasus ini, proses hukum akan menjadi jalan untuk mencari keadilan bagi kedua korban, dan pihak berwenang harus memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait, juga harus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak serta meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak.