ZONATIMES.COM – Warga DKI Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP Setelah Perubahan Status Ibu Kota? – Pada tanggal 18 September, Budi Awaluddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengumumkan kabar penting yang akan memengaruhi warga ibu kota. Kabar tersebut berkaitan dengan perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu konsekuensi dari perubahan status ini adalah kewajiban bagi warga Jakarta untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mereka. Artikel ini akan membahas latar belakang, alasan, dan proses terkait perubahan status ini serta implikasinya terhadap e-KTP warga.
Perubahan Status Jakarta: DKI menjadi DKJ
Latar Belakang Perubahan
Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (IKN). Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan, status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan relokasi ibu kota ke Kalimantan Timur. Hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka memperkuat pembangunan di luar Pulau Jawa dan menyeimbangkan pusat pemerintahan di Indonesia.
Konsekuensi Bagi e-KTP Warga
Salah satu konsekuensi yang harus dihadapi oleh warga Jakarta adalah perubahan pada e-KTP mereka. Budi Awaluddin menjelaskan bahwa pada tahun 2024, Jakarta tidak lagi akan memiliki status DKI melainkan akan menjadi DKJ. Oleh karena itu, seluruh pemegang e-KTP di Jakarta akan diwajibkan untuk mencetak ulang kartu identitas mereka. Proses cetak ulang ini diharapkan akan mencerminkan perubahan status Jakarta yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses Cetak Ulang e-KTP
Persetujuan Anggaran
Budi Awaluddin juga menyampaikan harapannya bahwa Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta akan menyetujui anggaran untuk mencetak ulang e-KTP secara massal. Proses ini akan dilaksanakan setelah pengesahan RUU DKJ. Sri Mulyani sebelumnya telah menyebutkan bahwa pemerintah telah mengusulkan perundang-undangan terkait situasi Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Dengan persetujuan anggaran yang tepat, cetak ulang e-KTP dapat berjalan lancar dan efisien.
Perubahan Status Jakarta
Perubahan status Jakarta dari DKI menjadi DKJ adalah sebuah langkah besar dalam perkembangan Indonesia. Ini akan memiliki dampak langsung pada administrasi publik, termasuk e-KTP warga. Warga DKI Jakarta harus memahami dan bersiap untuk menjalani proses cetak ulang kartu identitas mereka. Selain itu, dukungan dari pihak berwenang, seperti Komisi A DPRD Jakarta, sangat penting dalam menjamin kelancaran proses cetak ulang ini. Dengan implementasi yang tepat, perubahan status Jakarta dapat dijalani dengan efisien dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.