DPRD Ingatkan Dispar Makassar untuk Tidak Terburu-buru Beri Izin Buka THM

ZONATIMES.COM, Makassar – Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir ingatkan Dinas Pariwisata untuk tidak terburu-buru memberikan izin pembukaan tempat hiburan malam (THM), panti pijat dan rumah bernyanyi di Kota Makassar.

“Dinas Pariwisata dan semua pengusaha THM agar memikirkan lagi dampaknya jika buru-buru beroperasi,” ujar Wahab usai memimpin rapat dengar pendapat bersama pihak terkait penanganan Covid-19 di ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (12/6/2020).

Wahab mengharapkan kepada semua pelaku usaha THM untuk tidak melakukan pembukaan sebelum Kota Makassar melandai jumlah kasus Covid-19.

“Saya harap kepada semua pengusaha agar tidak membuka dulu usahanya dikarenakan jumlah kasus Covid19 ini belum melandai,” ucap Wahab.

Menurut Wahab, walau menerapkan protokol kesehatan, pihaknya tetap saja melarang sebelum Covid-19 teratasi di Kota Makassar.

“Potensi penularan masih terus mengingkat, jangan sampai ada kluster baru lagi, kita tidak inginkan itu. Kita putus mata rantai penularan Covid-19 dulu bersama-sama,” jelas Wahab. (Nisa/tjk)