Facebook Bersedia Bayar Konten Berita Perusahaan News Corp Australia

ZONATIMES.COM – Facebook bersedia membayar konten-konten berita dari media News Corp Australia. Facebook akan membayar setiap produk jurnalistik yang diambil dari perusahaan raksasa media Australia tersebut.

Kesepakatan ini dicapai setelah Pemerintah Australia mengesahkan undang-undang yang bertujuan agar platform-platform besar membayar konten berita lokal.

Kontrak kesepakatan Facebook membayar konten berita oleh News Corp Australia ini berlangsung selama 3 tahu. Namun, News Corp Australia belum mengungkap nilai kesepatakan kontrak dengan Facebook.

Lalu, bagaimana dengan di Indonesia?

Media sosial Facebook termasuk paling digemari orang Indonesia. Pada April 2020 saja, tercatat 21.195.800 pengguna Facebook di Indonesia.

Seperti diberitakan Kompas.com, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menunjuk 10 perusahaan global yang dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Aturab itu berlaku per 1 September 2020.

Setidaknya, ada 10 perusahaan wajib membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Ke-10 perusahaan tersebut termasuk Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd., dan Facebook Technologies International Ltd.

Adapun 7 perusahaan lainnya yang juga dikenai pajak ialah Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., Tiktok Pte. Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.