OJK: Bank Siap Salurkan Kredit dengan Suku Bunga Lebih Murah

ZONATIMES.COM, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa bank siap menyalurkan kredit dengan suku bunga lebih murah.

Kebijakan ini untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta membantu sektor usaha agar tetap dapat bertahan dan mulai melakukan ekspansi usahanya di tengah Pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, etua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, bahwa suku bunga kredit konsisten memperlihatkan tren penurunan di semua jenis penggunaan kredit. Ini menunjukkan bahwa perbankan berupaya meningkatkan volume penyaluran kredit dengan suku bunga yang lebih murah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, transparansi suku bunga menjadi competitive advantage persaingan yg menjadi daya tarik nasabah. Pasalnya setiap bank memiliki kondisi dan struktur yang berbeda, dan pertimbangan konsumen dalam memilih bank tidak hanya pertimbangan suku bunga, tetapi juga aspek layanan dan komunikasi yg baik antara bank dengan nasabahnya.

OJK juga telah mengeluarkan kebijakan stimulus prudensial sektor keuangan yang menjadi bagian dari Paket Kebijakan Terpadu. Hal ini untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional yang diluncurkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

5 Kebijakan Prudensial Sektor Keuangan

Paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.
Berikut 5 kebijakan prudensial pada sektor keuangan.

1. Perpanjangan restruksturirasai kredit/pembiayaan.

2. Penurunan bobot risiko kredit (ATMR) bagi kredit/pembiayaan properti, dan kredit/pembiayaan kendaraan bermotor.

3. Mendorong penyaluran kredit/pembiayaan untuk sektor kesehatan melalui pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan Penurunan Bobot Risiko Kredit (ATMR).

4. Peningkatan akses keuangan (UMKM) melalui perluasan pilot project KUR klaster, pendirian bank wakaf mikro, lembaga keuangan desa, dan platform UMKM-MU yang didukung peran tim percepatan akses keuangan daerah.

5. Penetapan status sovereign bagi lembaga pengelola investasi (sovereign wealth fund).