ZONATIMES.COM, – Pengamat Ekonomi Univesitas Padjadjarn Aldrin Herwany membahas untung rugi investasi minuman keras atau miras di Indonesia yang dilegalkan.
Dari sisi positifnya, kebijakan yang melegalkan investasi miras akan menciptakan lapangan kerja. Kata Aldrin, masuknya investasi tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah pariwisata. Asalkan, tidak melanggar etika dan kearifan lokal.
“Jadi, silakan saja, jika itu bagus untuk masyarakat setempat dan mendapat benefit membuka lapangan kerja,” katanya dikutip dari Antara.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, kran investasi miras dibuka pada empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Aldrin juga sepakat investasi miras yang hanya dibuka di empat provinsi tersebut sudah tepat. Karena, di keempat provinsi itu yang benyak dikunjungi wisatawan.
Kendati sepakat atas kebijakan investasi miras, namun Aldrin menolak jika kebijakan itu diperluas ke daerah lainnya.
“Jangan karena melihat prospeknya bagus setahun atau dua tahun ke depan, nanti malah ekspansi juga ke daerah lain. Nah, ini kami tidak setuju,” ujarnya.
Aldrin optimis, kebijakan membuka investasi miras untuk asing maupun lokal akan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Adapun jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui Perpres tersebut, investasi asing juga diperbolehkan. Nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanga dan bangunan.
Syaratnya, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Presiden Jokowi juga memberi restu investasi miras bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.