Berani Balap Liar di Masa Corona, Siap-siap Dipidana Penjara

ZONATIMES.COM, Gowa – Memasuki bulan suci Ramadhan di tengah pendemi Covid-19 masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas berkumpul, seperti balapan liar menjadi tontonan banyak orang sore hari menjelang buka puasa.

Menyikapi hal tersebut, Sat Lantas Polres Gowa memasang spanduk ‘larangan untuk tidak melakukan balapan liar’ di beberapa titik, jalan Tun Abdul Razak, jalan Poros Malino (depan Kantor PDAM), dan jalan poros Gowa-Takalar kecamatan Bajeng kabupaten Gowa, Minggu (26/4/2020).

Di spanduk larangan balapan liar itu tertulis ‘BERANI BALAPAN LIAR PIDANA KURUNGAN 1 TAHUN ATAU DENDA MAKSIMAL 3 JUTA RUPIAH” yang terpampang di sepanjang jalan.

Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH mengatakan spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat buat para pelaku untuk mengurungkan niatnya melakukan aksi balap liar.

“Kami juga meminta kepada para orang tua, apabila putra-putrinya belum cukup umur dan tidak memiliki SIM agar tidak diizinkan mengendarai kendaraan bermotor,” kata Mustari, Minggu (26/4/2020).

“Kami akan selalu intens melakukan himbauan guna menciptakan Kamseltibcar Lantas baik di media cetak dan media elektronik selama bulan suci Ramadhan huna menekan aksi nalapan liar,’ tutupnya.