Cara dan Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2021

ZONATIMES.COM, – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran PPG dalam jabatan atau Sertifikasi Guru.

Syarat pendaftaran Sertifikasi Guru 2021 sebagaimana yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Aturan tersebut pengganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.

Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Sertifikasi Guru bertujuan meningkatkan kompetensi guru dalam jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan. Guna memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Pendaftaran Sertifikasi Guru 2021

Melansir laman Dapodik.co.id, berikut syarat pendaftaran Sertifikasi Guru 2021.

1. Memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV.

2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:
1) Diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh  pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2) Diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.

3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

4. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

6. Telah melengkapi dokumen persyaratan.

Tahapan Penerimaan Sertifikasi Guru 2021

Penerimaan sertifikasi guru 2021 melalui beberapa tahap. Dimulai dari pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, dan pengumuman peserta.

Adapun pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilakukan dengan cara:

1. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB).

2. Mengunggah dokumen administrasi seperti ijazah dan Surat keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.

Sementara, untuk tahapan seleksi penerimaan sertifikasi guru 2021 meliputi seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan akademik, dan seleksi administratif tahap II.

Tahapan Seleksi Administratif I

1. Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi

2. Dalam melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP.

3. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti seleksi kemampuan akademik.

Tahapan Seleksi Kemampuan Akademik

1. Direktur Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan akademik.

2. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis komputer, serta wawancara.

3. Seleksi kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

Tahapan Seleksi Administratif Tahap II

1. Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas Pendidikan

2) Fotokopi surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan: a. guru yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan. b. guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilegalisasi oleh ketua yayasan.

3) Surat izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.

4) Pakta integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

5) Surat penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik S1/D4 dari luar negeri.

2. Bukti fisik administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan.

3. Kepala Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi.

4. Kepala Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi dan validasi.

5. Tim verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan.

6. Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala LPMP.

7. Kepala LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik.

8. Kepala LPMP menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur Jenderal.

Hasil seleksi dari semua rangkaian sertifikasi guru 2021 akan diumumkan melalui laman Kemendikbud.go.id.