Pelanggar PSBB di Gowa Dapat Masker

ZONATIMES.COM, Gowa – Di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kabupaten Gowa hingga hari ini masih saja ada warga yang kedapatan melanggar aturan.

Pada saat patroli gabungan dari TNI, Brimob, Polres Gowa dan Satpol PP pada malam hari, masih adanya warga yang berkeluyuran di atas pukul 21.30 Wita.

Hingga Minggu (10/5/2020) kembali diamankan 50 orang diantaranya pemilik warung yang tidak taat aturan masih beroperasi di atas 21.30 Wita, serta ditemukannya banyak yang tidak mengenakkan masker.

Ke 50 orang warga tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan rapid tes dan dilakukan pendataan, serta diberi pembinaan oleh petugas tim patroli gabungan.

Melihat beberapa orang warga yang tak menggunakan masker saat berada di Polres Gowa, Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola, SIK., MH dengan sigap menyalurkan APD berupa masker ke beberapa orang warga yang tak memiliki masker.

Melalui personel Polres Gowa, satu persatu warga disodorkan masker dan langsung dipakai saat diberikan pembinaan oleh petugas.

Kapolres Gowa AKBP Boy F.S Samola yang turut menyaksikan 50 orang warga yang melanggar aturan PSBB tersebut mengatakan, pihaknya sangat prihatin melihat saat ini masih saja ada warga yang mengindahkan aturan penerapan PSBB di Kabupaten Gowa.

“Sebagai bentuk kepedulian kami ke warga yang masih kedapatan berkeluyuran serta tak menggunakan masker, maka dari itu kami memberikaa APD berupa masker agar dapat menjaga kesehatan mereka,” kata Kapolres.

Boy juga berharap, setelah beberapa hari belakangan ini bagi warga yang tertangkap pada masa PSBB di Kabupaten Gowa agar kiranya bisa mematuhi aturan, himbauan pemerintah dan tetap di rumah saja dimasa pandemi Covid-19 yang masih merebak kota atau kampung kita tercinta ini.

Selain itu, lanjut Kapolres Gowa meminta kepada warga masyarakat Kabupaten Gowa dimohon kerjasamanya guna memutus rantai penyebaran Covid-19 atau Virus Corona ini dan semoga berkat kerjasama kita semua maka Covid-19 ini segera berlalu.(*)