Plagiarisme Pada Parya Seseorang

ZONATIMES.COM, Edukasi – Menurut Suyanto dan Jihad (2011), Plagiarisme adalah mencuri gagasan, kata-kata, kalimat, atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri. Menurut Brotowidjoyo (1993), Plagiarisme merupakan pembajakan serupa fakta, penjelasan ungkapan dan kalimat orang lain secara tidak sah. (sumber : kajianpustaka.com)

Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Plagiat adalah mengambil karangan orang lain dan menjadikannya seolah-olah karyanya sendiri, misalnya menebitkan karya tulisan orang lain atas namanya sendiri.

Pelaku plagiat disebut plagitor. Pada dasarnya Plagiarisme atau bisa juga disebut penggandaan pada karya biasa terjadi dikarenakan plagiator tidak paham akan batas-batasannya. Namun, secara hukum ketika seseorang terbukti sebagai plagiator dan ada penuntut dari sang pencipta maka tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Jika plagiator tersebut seorang mahasiswa maka akan dikenakan pasal 25 ayat 1 sisdiknas, setiap perguruan tinggi menetapkan syarat kelulusan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Pada pasal 25 ayat 2, karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti hasil jiplakan, maka gelarnya akan dicabut dan dalam pasal 70 UU Sisdiknas, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang lain di ancam penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda 200 juta.

Walaupun pada dasarnyaa dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002 tentang hak Cipta tidak memberikan definisi plagiarisme, namun dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) yang di akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan Nasional disebutkan Plagisriems adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. (sumber : Hukum online)

Dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, Hak cipta tanpa perlu dibuat untuk diakui sebab akan muncul secara otomatis ketika karya dibuat, cukup mewujudkan karya yang nyata.

Dampak negative plagirisme antara lain :

1. Membuat plagiator terjerumus dalam kasus hukum pidana

2. Menurunkan rasa percaya diri

3. Menjadikan bakat yang ada dalam diri tidak akan berkembang

4. Kegiatan plagiator seakan-akan tidak menghargai hasil usaha pencipta

5. Rasa kreativitas tidak akan tertanam dalam diri

6. Menciptakan tindakan yang tidak bermoral

7. Terjadi nya tindakan pencurian karya

8. Mengakibatkan daya berfikir menurun

Agar kegiatan plagirisme tidak terjadi, seseorang hendaknya mengakui hasil karya orang lain dengan mencantumkan sumber karya pencipta dalam isi tulisan, menuliskan pada daftar pustaka atau bahkan menuliskan sumber karya pada kata pengantar atau sanwacana.

Yang perlu di ketahui di era 4.0 sekarang ini telah hadir aplikasi plagirisme yang dapat digunakan guna mencegah adanya plagiat.

Seseorang dikatakan plagiator ketika mengakui hasil pemikiran atau gagasan orang lain sebagai hasil pemikirannya, menerbitkan karya yang sama dari sebelum nya tanpa mencantumkan asal-usul gagasan orang lain, menjadikan karya perkelompok sebagai karya individu. Tindakan plagiarisme tentu sangat merugikan sang pencipta dan plagiarisme memberikan contoh etika yang tidak bermoral dikarena menjiplak atau menggandakan hasil pemikiran seseorang.

Dengan menghindari yang namanya tindakan plagiarisme dalam menulis akan meningkatkan pengembangan idea /daya fikir, meningkatkan kepercayaan dalam diri, serta menumbuhkan rasa kretivitas diri.

Plagiarisme Pada Karya Seseorang

Oleh : Marwah Dwi Cahyani