Biaya Melahirkan Bakal Bengkak karena Kena Pajak

ZONATIMES.COM – Selain sembako, pemerintah juga berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis khususnya jasa rumah bersalin. Hal tersebut tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Itu artinya, jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin bakal dikenai pajak.

Melansir Okezone.com, Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan rumah sakit swasta yang paling terdampak.

Sebaga contoh ilustrasi biasa persalinan ketika sudah kena pajak. Misalnya, kisaran biaya bersalin normal antara Rp2 juta sampai Rp15 juta, di mana jika biaya persalinan sebesar Rp2 juta dikenakan PPN 12 persen maka ditotal menjadi Rp2.240.000 atau ada tambahan Rp240.000 dari PPN.

“Ini kan signifikan sekali. Padahal yang bersalin di RS swasta bukan hanya kelompok menengah ke atas tapi juga bawah,” kata dia.

Menurut Bhima, filosofi pajak tersebut tidak menjunjung rasa kemanusiaan karena mengejar objek kesehatan. Harusnya, sektor kesehatan diberikan stimulus pada saat pandemi maupun pasca pandemi. “Jangan cari pemasukan pajak dari kesehatan kurang bijak,” ucapnya.

JIka aturan tersebut berlaku, bukan hanya biaya melahirkan saja yang kena pajak, melainkan jasa pelayanan medis lainnya.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi: 1. jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2. jasa dokter hewan; 3. jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli

fisioterapi; 4. jasa kebidanan dan dukun bayi; 5. jasa paramedis dan perawat; 6. jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; 7. jasa psikolog dan psikiater; dan 8. jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.