Investasi Saham Disebut Judi? Ini Penjelasan BEI

ZONATIMES.COM – Masyarakat mulai melek berinvestasi di pasar modal, khususnya investasi saham.

Buktinya, pada kuartal I di tahun 2021, Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pertumbuhan investor mencapai 27%.

Sayangnya, sejauh ini masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah investasi sama dengan judi?

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menegaskan menanggapi keraguan masyarakat perihal investasi saham yang disamakan dengan praktek judi. Secara tegas, Hasan Fawzi mengatakan investasi saham tidak sama dengan berjudi.

Lebih jauh, Ia menjelaskan, saham adalah bukti kepemilikan perusahaan yang sah, sehingga memiliki saham artinya adalah ikut memiliki sebuah perusahaan.

“Investasi saham sama dengan memiliki perusahaan, bermitra bersama pemilik perusahaan lainnya, dengan tujuan agar perusahaan mengembangkan usahanya dan investor dapat memperoleh keuntungan usaha di masa depan,” tutur Hasan, dikutip dari Kontan, Jumat (30/4/2021).

Hasan menerangkan, investasi saham di pasar modal pada dasarnya bukan merupakan bentuk transaksi yang dilarang secara syariah, karena bentuknya adalah jual-beli dengan harga yang terbentuk dari proses tawar-menawar secara berkesinambungan atau Akad Bai’ Al Musawamah.

Adapun ketentuan syariah terkait investasi saham juga telah tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

“Fatwa dari DSN MUI ini, dan juga perangkat pengaturan pelaksanaannya, memberikan kepastian dan semakin menegaskan bahwa investasi saham di Pasar Modal bukanlah merupakan suatu bentuk perjudian atau gambling atau maisir,” imbuhnya.

Kemudian, Hasan mengatakan bagi investor yang ingin berinvestasi dengan memenuhi prinsip syariah, dapat mengikuti mekanisme transaksi jual beli di bursa atas saham-saham syariah.

Mekanisme tersebut ditetapkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES), yang secara berkala, setiap enam bulan sekali, ditetapkan oleh OJK bersama DSN-MUI untuk menjadi pilihan investasi dari para investor saham syariah.

Lebih lanjut, untuk terhindar dari potensi kerugian dan segala bentuk spekulasi atau gharar, bursa menganjurkan kepada investor agar investasi di pasar modal, khususnya saham, selalu didasari dengan rencana keuangan, serta tujuan dan strategi investasi.

“Kemudian pemahaman potensi dan risiko investasi di pasar modal, pengetahuan investasi saham salah satunya dengan belajar analisis fundamental,” pungkasnya.