Siap-siap Pecinta Vape dan Rokok Elektrik Bakal Dilarang, Alasannya!

ZONATIMES.COM – Melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tengah menggodok usulan larangan penggunaan vape dan rokok elektrik bagi masyarakat.

Dilansir dari detik Jakarta, Senin, 11 November 2019 Kepala BPOM RI, Penny Lukito. Diungkapkan, penggunaan vape dan rokok elektrik harus memiliki payung hukum.

“Ya harus ada payung hukum. Kalau belum ada BPOM tidak bisa mengawasi dan melarang. Payung hukumnya bisa revisi PP 109,” ujar Penny.

Alasan pelarangan ini. Sebab telah ditemukan beberapa fakta ilmiah dari BPOM, demikianlah menjadi dasar usulan pelarangan electronic nicotine delivery system (ENDS) di Indonesia.

“Fakta ilmiah BPOM menemukan bahwa rokok elektronik mengandung senyawa kimia berbahaya bagi kesehatan, diantaranya: nikotin, propilenglikol, Perisa (Flavoring), logam, karbonil, serta tobacco specific nitrosamines (TSNAs), dan diethylene glycol (DEG),” jelas Penny.

Leave a Comment